Berita Aceh Tengah

Tersangka Dugaan Korupsi APE TK/PAUD di Aceh Tengah Sudah 4 Orang, Kini Ditahan di Lapas

Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah sudah menjadi empat orang.

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Aceh Tengah, US sebagai tersangka dan ditahan, Senin (24/7/2023) 

Seperti diketahui, dalam kasus ini melibatkan tiga orang tersangka yakni RUS merupakan PPTK dalam kegiatan tersebut dan hari ini ada MJ selaku pihak rekanan serta satu tersangka lagi inisial AS selaku Direktur Perusahaan.

Baca juga: Benarkah Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Berpotensi Molor Lagi? Ini Penjelasannya

Satu kembalikan uang

Sebelumnya satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (5/7/2023) sore mengembalikan sebagian kerugian negara.

Tersangka tersebut MJ, yang menjabat sebagai Direktur dari CV MI.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini dilakukan sekira pukul 17.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. 

Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp 55 juta lebih.

Uang yang telah dikembalikan tersebut akan menjadi barang bukti dalam perkara pengadaan APE dalam dan luar TK/PAUD di Dinas Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Penyidikan terhadap kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan APE untuk TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019. 

Keberadaan barang bukti dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan negara oleh MJ sebagai tersangka menjadi bukti yang kuat dalam proses penyelidikan dan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH akan terus melanjutkan penyidikan perkara ini untuk mengungkap seluruh fakta dan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai. 

"Proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan guna menegakkan keadilan dan menindak pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan APE di lingkungan TK/PAUD Kabupaten Aceh Tengah," kata Yovandi.

Sebelumnya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp. 1.064.686.948,00.

Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui pengadaan Alat Permainan Edukasi  di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mencapai Rp. 2.4 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.(*)

Baca juga: Wings Group Buka Sejumlah Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Ini Link Mendaftar

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved