Berita Aceh Tengah
Tersangka Dugaan Korupsi APE TK/PAUD di Aceh Tengah Sudah 4 Orang, Kini Ditahan di Lapas
Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah sudah menjadi empat orang.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah sudah menjadi empat orang.
Tersangka terbaru dan sudah ditahan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Aceh Tengah, US sebagai tersangka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Aceh Tengah, US yang sebagai tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019.
Selain itu, sebanyak 3 dari 4 orang tersangka kini ditahan di Lapas di Aceh Tengah guna proses pengusutan lebih lanjut.
Tiga orang yang ditahan adalah US (PPK/Kadisdikbud), RUS (PPTK), dan MJ (selaku pihak rekanan_.
Sementara satu tersangka lagi inisial AS selaku Direktur Perusahaan masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan dan ditahan.
Penahanan ini berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka US telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Setelah pemeriksaan oleh Tim Penyidik, tersangka US juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.
Baca juga: Daftar Kekayaan Kadis Dikbud Aceh Tengah yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi APE TK/PAUD
Setelah itu, tersangka diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Penahanan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.
Tersangka US dalam kasus ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
| Pemkab Aceh Tengah Gelar Pangan Murah, Ini Lima Titik Lokasinya |
|
|---|
| Hari Kedua MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya, Kafilah Aceh Tengah Berlaga di 6 Cabang Lomba |
|
|---|
| MaTA Desak APH Jerat Pembalak Liar di Ketol Aceh Tengah dengan Pasal Kerugian Perekonomian Negara |
|
|---|
| Longsor di Lintasan Jaluk–Tapak Moge Ketol Aceh Tengah Kembali Normal |
|
|---|
| Aktivitas Warga Kembali Normal Usai Longsor di Jalur Jaluk- Tapak Moge Dibersihkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kejaksaan-tahan-kadisdikbud.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.