PPPK 2023

Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Mulai Lakukan Simulasi: Hitung Pendapatan Non-ASN

Dia menyatakan bahwa sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) sedang melaksanakan simulasi perhitungan pendapatan non-ASN mereka.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok: Humas Kemenpan-RB
Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Mulai Lakukan Simulasi: Hitung Pendapatan Non-ASN 

Oleh karena itu, kebijakan terkait tenaga honorer harus diambil dengan cermat agar tidak mengganggu kelancaran roda pemerintahan dan tetap memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, juga menegaskan pentingnya menghadirkan keadilan dalam perhitungan pendapatan.

Dalam simulasi ini, pemerintah berupaya untuk menghindari pengurangan pendapatan bagi tenaga non-ASN saat ini.

Baca juga: Kabar Gembira Bagi 2,3 Juta Honorer, Peluang ke CPNS dan PPPK, Begini Penjelasan Kemenpan RB

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja tenaga honorer.

BKN Tegaskan Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiadji telah menegaskan kebijakan terkait pengangkatan Pegawai Negeri bagi tenaga honorer.

Ia menjelaskan bahwa tidak akan ada pengangkatan langsung menjadi pegawai bagi tenaga honorer, melainkan mereka harus melewati proses seleksi yang ketat.

Baik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

"Tetap ada seleksi kepegawaian," tegas Iswinarto dalam pernyataannya yang dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, para tenaga honorer harus bersaing dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam proses seleksi untuk memperoleh status kepegawaian di instansi pemerintah.

Baca juga: DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya

Jumlah tenaga honorer atau tenaga non-ASN saat ini mencapai 2,3 juta orang.

Rencananya, penghapusan status honorer ini akan berlaku mulai 28 November 2023 mendatang.

Seperti diketahui pemerintah hanya akan mengakui dua status kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan penghapusan tenaga honorer telah menjadi perhatian serius dalam upaya reformasi birokrasi dan penguatan aparatur negara di Indonesia.

Seiring dengan meningkatnya jumlah tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, terdapat kekhawatiran terkait status kepegawaian mereka dan hak-hak yang terkait dengan pekerjaan yang diemban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved