PPPK 2023

Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Mulai Lakukan Simulasi: Hitung Pendapatan Non-ASN

Dia menyatakan bahwa sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) sedang melaksanakan simulasi perhitungan pendapatan non-ASN mereka.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok: Humas Kemenpan-RB
Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Mulai Lakukan Simulasi: Hitung Pendapatan Non-ASN 

Dalam beberapa tahun terakhir, tenaga honorer telah menjadi tulang punggung banyak program pemerintah dan pelayanan publik.

Meskipun memiliki peran yang krusial, status kepegawaian mereka kerap tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan mereka.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus per November 2023, Menpan RB Susun Skema Penyelesaiannya, Ini Wacana Kedepan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.

Namun, dengan penghapusan status honorer, pemerintah berupaya mencari solusi yang lebih adil dan transparan terkait penerimaan pegawai negeri.

Dengan adanya penegasan dari Iswinarto Setiadji, kepastian mengenai proses seleksi kepegawaian bagi tenaga honorer semakin jelas.

Proses seleksi ini menjadi langkah yang tepat untuk memastikan bahwa pegawai pemerintah yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Penghapusan status honorer ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, karena hanya pegawai dengan status PNS dan PPPK yang diakui oleh pemerintah.

Dengan demikian, diharapkan akan tercipta struktur kepegawaian yang lebih terorganisir dan profesional.

Meskipun kebijakan ini mendapatkan dukungan dari sebagian pihak, tentu saja ada juga pihak yang berkeberatan.

Baca juga: Daftar Tenaga Honorer Berpeluang Jadi ASN PPPK, Ada 2 Kategori yang Disebut Menpan RB, Apa Saja?

Bagi tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa status kepegawaian, penghapusan ini dapat menimbulkan kecemasan terkait kelangsungan pekerjaan mereka.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan komunikasi yang transparan dan memastikan proses seleksi kepegawaian dilakukan secara adil dan objektif.

DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan tenaga honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dilakukan melalui dua mekanisme yaitu full time dan part time.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved