PPPK 2023

Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Mulai Lakukan Simulasi: Hitung Pendapatan Non-ASN

Dia menyatakan bahwa sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) sedang melaksanakan simulasi perhitungan pendapatan non-ASN mereka.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok: Humas Kemenpan-RB
Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Mulai Lakukan Simulasi: Hitung Pendapatan Non-ASN 

Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR saat ini tengah mencari opsi yang tepat untuk menyelamatkan jutaan tenaga honorer yang masa kerjanya akan berakhir dalam 3 bulan lagi.

Dimana saat ini terdapat 2.3 juta tenaga honorer yang telah didata oleh pihak Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer.

Sebagai gantinya, mereka akan diangkat sebagai PPPK berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dengan menjadi PPPK, mereka tidak akan diberhentikan dan akan mendapatkan perlindungan sebagai pegawai honorer.

Syamsurizal juga menyampaikan bahwa mekanisme tertentu dalam perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK sedang dalam tahap pembahasan dengan pemerintah.

Yang mana saat ini, ada dua opsi yang sedang digodok oleh DPR dan Kemenpan RB, yaitu PPPK full time dan PPPK part time.

"Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bahas dalam undang-undang tersebut," ungkapnya yang dikutip TribunGayo.com dari KompasTV pada Kamis (20/7/2023).

Selain itu, Syamsurizal juga menekankan bahwa hak-hak kepegawaian PPPK akan dipertahankan, termasuk hak atas uang pensiun.

Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan antara PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pegawai PPPK akan diupayakan mendapatkan uang pensiun dan berhak meniti karir dengan jabatan-jabatan tertentu.

Tidak akan ada perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK," tambahnya.

Perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK ini diharapkan akan memberikan jaminan keberlanjutan karir bagi mereka, serta pengakuan atas peran dan kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Proses pembahasan mengenai mekanisme pengangkatan ini diharapkan dapat berjalan lancar untuk memberikan solusi yang tepat bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.

Disamping itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan dua mekanisme serta klasifikasi pengangkatan tenaga honorer.

Seperti halnya berbagai opsi tengah dibahas mencari jalan tengah untuk masa depan tenaga honorer setelah November 2023 mendatang.

Selain mengondok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan membahas solusi penanangan tenaga honorer.

Abdullah Azwar Anas akan mengupayakan solusi permanen untuk tenaga honorer yang akan dimuat dalam UU ASN yang kini tengah dibahas.

Beberapa indikasi opsi yang disebutkan Menpan RB yang menjadi alternatif penyelesaian 2,3 tenaga honorer yang telah terdata yaitu mengklasifikasinya dalam pengangkatan sebagai PPPK Part Time dan juga sebagai ASN PPPK.

Menpan RB menjelaskan dua indikasi opsi penyelesaian tenaga honorer memiliki peluang untuk menjadi ASN PPPK.

Yaitu dengan pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tenaga honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN maupun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.

Dengan begitu bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN secara keseluruhan.

Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.

Sehingga secara administrasi mereka memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan posisi prioritas.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

UPDATE berita lain di Tribungayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved