PPPK 2023

Revisi RUU ASN, Permasalahan Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama, Ini Prinsip yang Ditekankan

Salah satu fokus utama dari revisi RUU ASN ini adalah menangani permasalahan tenaga honorer yang telah menjadi isu sensitif dalam manajemen ASN.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Khalidin Umar Barat
Dok: Humas Kemenpan-RB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni -Revisi RUU ASN, Permasalahan Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama, Ini Prinsip yang Ditekankan 

Skema kerja akan diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tetap adil dan layak.

Baca juga: Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Mulai Lakukan Simulasi: Hitung Pendapatan Non-ASN

Baca juga: Coba Hilangkan Kesenjangan Antara ASN, DPR RI Tekankan Pentingnya Hak-hak PPPK Termasuk Uang Pensiun

Langkah ini akan diwujudkan melalui penyesuaian penempatan tenaga honorer dengan kebutuhan dan keahlian yang dimiliki oleh instansi terkait.

Dengan cara ini, diharapkan pegawai honorer akan tetap mendapatkan penghasilan yang pantas.

"Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," jelas Alex.

Selain itu, prinsip ketiga yang diutamakan adalah mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah dalam melaksanakan program penyelesaian tenaga honorer.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan program yang berkelanjutan dan dapat dijalankan dengan baik tanpa menimbulkan beban keuangan yang berlebihan bagi negara.

Alex menegaskan pentingnya mencari keseimbangan antara keberlanjutan program dan kebutuhan riil pemerintah.

Dengan difokuskan pada penyelesaian permasalahan tenaga honorer, revisi RUU ASN diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan menyeluruh dalam manajemen ASN.

Adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam menjaga stabilitas pekerjaan tenaga honorer, menjaga pendapatan mereka, dan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.

Diharapkan akan membawa perubahan positif dalam pelayanan publik dan menciptakan ASN yang lebih profesional dan berdedikasi dalam melayani masyarakat.

Hal tersebut disampaikam oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam acara Uji publik revisi Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Semarang, Rabu (26/7/ 2023) kemarin.

Adapun tujuh kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN tersebut.

Semuanya menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex Denni menerangkan, RUU ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

"Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam paparannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved