Berita Bener Meriah

Polres Bener Meriah Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pembalakan Liar ke JPU

Dalam perkara ini tiga orang diduga menjadi tersangka masing-masing US (34), Sa (34) dan Ch (20), ketiganya merupakan warga dari Kabupaten Bireun.

|
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
Polres Bener Meriah Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pembalakan Liar ke JPU - Tiga-Tersangka-Illegal-Logging.jpg
FOR TRIBUNGAYO.COM
Penyidik unit II Tipiter Satreskrim Polres Bener Meriah melimpah tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana kasus penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/7/2023)
Polres Bener Meriah Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pembalakan Liar ke JPU - tersangka-illegal-logging.jpg
FOR TRIBUNGAYO.COM
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah saat mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana kasus penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) di wilayah Pintu Rime Gayo pada Senin (29/5/2023) yang lalu.

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Penyidik unit II Tipiter Satreskrim Polres Bener Meriah melimpah tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana kasus penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/7/2023)

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah.

Sedangkan penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah bertempat di Jalan Pante Raya desa Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Dalam perkara ini tiga orang diduga menjadi tersangka masing-masing US (34), Sa (34) dan Ch (20), ketiganya merupakan warga dari Kabupaten Bireun.

Ketiga tersangka ini telah diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah di wilayah Pintu Rime Gayo pada Senin (29/5/2023) yang lalu.

Ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa telah masuk mobil pengangkut kayu ke wilayah Desa Pantanlah, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Opsnal Sat Intel polres Bener Meriah untuk sama-sama menuju ke lokasi.

Benar saja, sesampai di lintasan jalan Takengon Bireun tepatnya di kampung Belang Kuyu kilometer 35, Kecamatan Pintu Rime Gayo, polisi menemukan tiga orang tersangka sedang mengangkut kayu dengan menggunakan mobil truk hino nopol 8553 AD berwarna hijau.

Baca juga: Begini Kronologi Dua Warga Bener Meriah Digigit Anjing Liar, Seorang Saat Pulang dari Masjid

Polisi pun langsung mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bener Meriah guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut ketiga diduga sebagai pelaku dipersangkakan dengan Pasal 83 ayat 1 huruf B undang-undang No 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan kerusakan hutan.

Sementara berkas perkara ketiganya setelah dinyatakan lengkap kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH kepada TribunGayo.com, Jumat (28/7/2023).

Selain menyarankan tersangka pihaknya juga ikut menyerahkan barang bukti berupa 21 keping batang kayu olahan dengan ukuran 1 ½ Inchi x 9 Inchi x 4.8 meter dan 41 keping batang kayu olahan dengan ukuran 1 Inchi x 9 Inchi x 4.8 meter.

Kemudian 2 batang kayu olahan dengan ukuran 2 Inchi x 8 Inchi x 4.8 meter dan 24 keping kayu olahan dengan ukuran 2 Inchi x 6 Inchi x 4.8 meter.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved