Berita Bener Meriah

Polres Bener Meriah Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pembalakan Liar ke JPU

Dalam perkara ini tiga orang diduga menjadi tersangka masing-masing US (34), Sa (34) dan Ch (20), ketiganya merupakan warga dari Kabupaten Bireun.

|
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
Polres Bener Meriah Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pembalakan Liar ke JPU - Tiga-Tersangka-Illegal-Logging.jpg
FOR TRIBUNGAYO.COM
Penyidik unit II Tipiter Satreskrim Polres Bener Meriah melimpah tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana kasus penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/7/2023)
Polres Bener Meriah Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pembalakan Liar ke JPU - tersangka-illegal-logging.jpg
FOR TRIBUNGAYO.COM
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah saat mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana kasus penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) di wilayah Pintu Rime Gayo pada Senin (29/5/2023) yang lalu.

Selanjutnya 35 keping batang kayu olahan dengan ukuran 2 Inchi x 4 Inchi x 4.8 meter beserta 1 init Mobil Truck Merk Hino warna Hijau Nomor Polisi BL 8553 AD. (*)

Update berita-berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Baca juga: BREAKING NEWS : Digigit Anjing Gila, Dua Warga Bener Meriah Terluka di Paha dan Tangan

Baca juga: Harimau Sumatera Mangsa Ternak Warga di Bener Meriah, Begini Tanggapan BKSDA Aceh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved