Berita Nasional
BKN Rilis Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Kali Setahun Per 2024, Catat Tanggalnya!
Berdasarkan peraturan ini, periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlangsung hanya dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
BKN Rilis Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Kali Setahun Per 2024, Catat Tanggalnya!
TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya ketentuan terbaru terkait kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mulai berlaku pada Januari 2024.
Perubahan ini bertujuan untuk memangkas proses bisnis dan memberikan percepatan layanan kepegawaian, serta memberikan penghargaan lebih adil atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Dalam rilis resminya yang di akses TribunGayo.com di bkn.go.id pada Sabtu (29/7/2023), BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Berdasarkan peraturan ini, periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlangsung hanya dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, akan diubah menjadi enam kali dalam satu tahun.
Dengan demikian, PNS yang memenuhi syarat kenaikan pangkat akan mengalami proses kenaikan pangkat pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.
Periode usulan kenaikan pangkat PNS menjadi lebih sering, memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun.
Meskipun kenaikan pangkat akan menjadi lebih sering, BKN menegaskan bahwa ketentuan terbaru ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Hal ini tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara khusus.
Ketentuan terbaru ini merupakan bagian dari upaya BKN untuk meningkatkan manajemen ASN, sekaligus memberikan motivasi bagi PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melayani negara.
Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah diberikan oleh PNS.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, H. Iswinarto Setiaji, perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS yang memiliki prestasi dan pengabdian yang luar biasa.
Dengan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi untuk berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan negara.
Peraturan baru tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS ini akan diimplementasikan mulai Januari 2024.
BKN juga menegaskan akan adanya periode transisi untuk memastikan penerapan sistem baru ini berjalan efektif dan memberikan kesempatan bagi PNS untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Untuk itu, bagi para PNS yang ingin mengajukan usulan kenaikan pangkat, catatlah tanggal-tanggal penting yang telah ditetapkan, yaitu:
- 1 Februari,
- 1 April,
- 1 Juni,
- 1 Agustus,
- 1 Oktober,
- Dan 1 Desember setiap tahun.
Dengan demikian, kesempatan untuk mendapatkan penghargaan atas prestasi dan pengabdian Anda akan semakin meningkat.
Menpan RB Lakukan Perubahan Besar dalam Sistem Kenaikan Pangkat PNS
(Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang melakukan perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat.
Dimana mulai tahun ini, PNS akan dapat mengalami kenaikan pangkat hingga 6 kali dalam setahun.
Ini adalah kabar gembira yang dinantikan oleh banyak PNS yang ingin meraih kemajuan atau pengembangan karir mereka.
Kenaikan pangkat bagi PNS selama ini sering kali menjadi momen yang ditunggu-tunggu dalam membangun karier di sektor pemerintahan.
Dengan kebijakan terbaru yang diberlakukan pada tahun 2023, pemerintah telah membuka peluang lebih besar bagi PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat.
Sebelumnya, kenaikan pangkat biasanya dilakukan dua kali dalam setahun, tetapi sekarang PNS memiliki kesempatan hingga 6 kali kenaikan pangkat dalam setahun.
Melansir dari Kompas.com pada Selasa (13/6/2023) Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, mulai saat ini kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) diselenggarakan enam kali dalam setahun.
Menurut dia, kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo.
"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.
Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.
Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.
Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan.
Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," kata Anas.
"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambahnya.
Jenjang Karir PNS
Bekerja di lingkungan birokrasi seperti PNS ternyata juga memiliki kesempatan karir yang berjenjang.
Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.
Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pola karir PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan.
Di dalam karir abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu:
- Kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun,
- Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional,
- Kenaikan pangkat jabatan struktural.
Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya.
Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.
Golongan
Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV.
Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.
Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.
Kemudian golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.
Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang ASN PNS.
Yang perlu dicatat, setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang.
Misalnya dalam dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.
Begitu seterusnya pada pada IIa, IIb, IIc, dan IId. Lalu Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.
Sementara khusus pada golongan IV atau eselon, ada 5 jenjang karir yang perlu dilewati yang terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Golongan ini memiliki keterkaitan erat dengan tingkat pendidikan.
Sebagai contoh seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.
Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId.
PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III.
Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi.
Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.
Jabatan PNS
Pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat menyusun dan menetapkan dua atau tiga kategori jabatan setiap eselon untuk alur karir dalam jabatan struktural yang meliputi jabatan pemula, jabatan pengembangan, dan jabatan pemantapan.
Sebagai contoh Jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari Sekretaris BKD, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, dan Kepala Bidang informasi Kepegawaian.
Dari jabatan struktural sebagaimana tersebut di atas, setelah dilakukan evaluasi jabatan dihasilkan nilai dan kelas jabatan.
Berdasarkan nilai dan kelas jabatan tersebut, disusun kategori jabatan Kepala Bidang informasi Kepegawaian merupakan kategori Jabatan Pemula.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai merupakan kategori Jabatan Pengembangan.
Kemudian Sekretaris BKD merupakan kategori Jabatan Pemantapan.
Untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki dua atau tiga kategori jabatan.
Sebagai contoh, untuk dipromosikan dalam jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, maka ada syarat alur yang bisa dipilih.
Pertama dengan kategori dua jabatan, PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang informasi Kepegawaian dan Sekretaris BKD.
Lalu jalur kedua dengan melalui 3 kategori jabatan, dimana PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, dan Sekretaris BKD.
Untuk pejabat eselon II ke atas, dimungkinkan perpindahan diantara satuan organisasi di lingkungan instansi pusat dan daerah tanpa melalui kategori jabatan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
UPDATE berita Nasional di Tribungayo.com dan GoogleNews
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMAN Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.