Berita Nasional

Kemendagri Ingatkan Pemda Antisipasi Karhutla, Agustus Puncak El Nino

Untuk mencegah bencana ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sudah mengeluarkan instruksi mencegah terjadinya karhutla.

|
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
FOTO IST
Dirjen Safrizal ZA saat membuka Garnas Buana Award di Jakarta 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri RI kembali kembali mengingatkan memasuki Agustus 2023 mulai terjadi El Nino hingga September 2023 yang berdampak pada kemarau panjang.

Hal ini harus menjadi perhatian bersama. Utamakan pada prinsip mencegah kebakaran,” pinta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Kamis (27/7/2023) di Jakarta.

Dikatakan, dampak dari EL Nino berpeluang terjadinya kebakaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Untuk mencegah bencana ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sudah mengeluarkan instruksi mencegah terjadinya karhutla.

“Mengutip data dari BNPB sejak Januari-Juni 2023 terjadi 211 karhutla di seluruh Indonesia. ada 10 provinsi yang terbanyak yakni antara lain Provinsi Aceh (53 kasus), disusul Kalimantan Tengah (35 kasus) dan Kalimantan Barat (17 kasus).

Safrizal menyebutkan karhutla menjadi sinyal kuat bagi bahwa ancaman bencana karhutla tidak main-main, seluruh pihak harus berada dalam kesiap-siagaan penuh.

Disebutkan respons pertama terhadap penanggulangan bencana karhutla menjadi sangat penting untuk mencegah meluasnya kebakaran sekaligus memperkecil dampak yang mungkin timbul

Lantaran itu segenap jajaran harus berkolaborasi, sehingga dapat melipatgandakan personel dan kekuatan.

Baca juga: Agustus El Nino Menguat, Kemendagri Ingatkan Pemda Antisipasi Karhutla

Baca juga: Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Gayo Lues, Kini Terjadi di Dua Lokasi Terpisah

Disebutkan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan wali kota.

"Komitmen dan langkah konkret kebijakan telah diambil Kemendagri dengan diterbitkannya Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023,

yang harus dipedomani dan diaktualisasikan dalam peran aktif pemerintah daerah, khususnya para Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Pemimpin Satgas Karhutla,

dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah, termasuk pelibatan masyarakat," tegas Safrizal.

Safrizal menjelaskan karhutla dapat dicegah atau setidaknya ada upaya mitigasi risiko bencana agar tidak meluas.

Karena itu, setiap daerah diwajibkan memfasilitasi pembentikan wadah Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved