PPPK 2023

Keputusan Final Penanganan 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN : Itu Harus Jadi Pedoman

Untuk mengatasi situasi ini, berbagai opsi telah dirumuskan dan satu kesepakatan final yang telah diambil adalah tidak akan ada PHK massal terhadap...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Dok: Humas Kemenpan-RB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni - Keputusan Final Penanganan 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN : Itu Harus Jadi Pedoman 

Ini menunjukkan komitmen dari Kemenpan RB untuk memastikan bahwa tenaga non-ASN yang telah terdata mendapatkan pembiayaan yang sesuai.

Penting untuk dicatat bahwa SE ini juga menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk mengalokasikan pembiayaan bagi tenaga honorer atau non-ASN.

Dan hal ini tidak boleh mengurangi pendapatan yang selama ini diterima oleh para tenaga honorer tersebut.

Hal ini tentu merupakan upaya untuk menghindari potensi PHK massal dan memastikan bahwa para tenaga honorer tidak mengalami pengurangan pendapatan.

Baca juga: DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya

Perlu diingat bahwa saat ini pemerintah bersama DPR dan berbagai pemangku kepentingan tengah melakukan penataan terhadap tenaga honorer dan berusaha mencari solusi terbaik.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 telah menyatakan bahwa tidak diperkenankan lagi ada tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Namun, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Kemenpan RB berusaha menemukan jalan tengah dengan prinsip utama yaitu menghindari PHK massal dan memastikan tidak adanya pengurangan pendapatan bagi tenaga honorer.

Langkah Kemenpan RB ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menangani isu ketenagakerjaan di sektor publik, khususnya terkait dengan status tenaga honorer.

Dengan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga honorer, diharapkan pemerintah dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk semua pihak yang terlibat.

Pemerintah terus berupaya untuk mencari solusi terbaik yang akan memberikan dampak positif bagi para tenaga honorer, sekaligus menjaga kelangsungan dan efisiensi kinerja instansi-instansi pemerintahan.

Berikut isi surat edaran nomor B/1527/M.SM.01.00/2023

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK.

Apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved