PPPK 2023

Keputusan Final Penanganan 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN : Itu Harus Jadi Pedoman

Untuk mengatasi situasi ini, berbagai opsi telah dirumuskan dan satu kesepakatan final yang telah diambil adalah tidak akan ada PHK massal terhadap...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Dok: Humas Kemenpan-RB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni - Keputusan Final Penanganan 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN : Itu Harus Jadi Pedoman 

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.

Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan rekrutmen ASN setiap tahunnya, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang dimiliki.

Seperti hal nya pada tahun 2023, pemerintah berencana membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta calon ASN, dengan prosesnya dijadwalkan dimulai pada bulan September mendatang.

Dengan demikian, pemerintah berusaha untuk secara bertahap mengubah status tenaga non-ASN menjadi ASN sesuai dengan kapasitas fiskal yang ada.

Alex Denni menekankan bahwa penataan tenaga honorer ini akan diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan yang ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN.

Pengangkatan pegawai tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN yang kosong akan dilarang.

Baca juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, RUU ASN Segera Disahkan: Ini Poin yang akan Disepakati

Dan pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan keputusan final yang diambil untuk menangani 2,3 juta tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN, pemerintah berharap dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sektor aparatur pemerintahan.

Semua langkah penanganan akan diarahkan untuk memastikan keberlanjutan karier tenaga honorer tanpa mengurangi pendapatan mereka saat ini.

Menpan RB Keluar SE Anggaran Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait alokasi anggaran bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

SE tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan dana untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Langkah ini diambil berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak yang menunjukkan bahwa tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Baca juga: Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Mulai Lakukan Simulasi: Hitung Pendapatan Non-ASN

Kemenpan RB menyatakan bahwa instansi-instansi baik di tingkat pusat maupun daerah harus melaksanakan beberapa langkah sesuai dengan SE tersebut.

Dalam SE yang dikeluarkan pada Selasa (25/7/2023) dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut, dijelaskan bahwa PPK harus menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam basis data BKN.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved