CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: Formasi Disediakan Terbatas, Intip Juga Gaji ASN

Pemerintah telah menetapkan secara resmi formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai posisi strategis dalam pemerintahan.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: Formasi Disediakan Terbatas, Intip Juga Gaji ASN. 

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: Formasi Disediakan Terbatas, Intip Juga Gaji ASN

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran CPNS 2023 atau Calon Pegawai Negeri Sipil dibuka September, formasi yang disediakan terbatas, ketahui juga gaji ASN atau Aparatur Sipil Negara saat ini.

Antusiasme para calon ASN semakin membara dengan segera dibukanya pendaftaran CPNS 2023 atau Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Berita mengenai pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 datang dengan tanda baik.

Selain itu, langkah penting ini menjadi jendela bagi ribuan individu yang berambisi menyumbangkan bakat dan keterampilan dalam meningkatkan kualitas di dunia pemerintahan dengan mengikuti rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Pemerintah telah menetapkan secara resmi formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai posisi strategis dalam pemerintahan.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), lowongan atau formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 mencapai total 572.496.

Angka ini merinci pembagian formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, yang membutuhkan 78.862 ASN, dan untuk instansi pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.

Dalam hal alokasi formasi Calon ASN (CASN) meliputi CPNS 2023 dan PPPK 2023, pemerintah pusat membaginya secara rinci.

Terdapat 28.903 formasi CPNS 2023 dan 49.959 formasi untuk PPPK yang akan diperuntukkan di instansi pemerintah pusat.

Disisi lain, di tingkat instansi pemerintah daerah, formasi PPPK Guru sebanyak 296.084, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 154.724, dan PPPK Teknis sebanyak 42.826 telah dialokasikan secara khusus.

Tak hanya jumlah formasi CPNS 2023 yang mencuri perhatian.

Informasi mengenai jadwal CPNS 2023 dan PPPK 2023 juga menjadi sorotan.

Proses rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 dijadwalkan akan dimulai pada bulan September 2023.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan apresiasinya terhadap instansi yang telah memberikan usulan formasi.

Ia menegaskan bahwa proses seleksi akan berjalan adil dan transparan, tanpa adanya nepotisme atau kecurangan dalam bentuk apapun.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Digelar, Formasi Kebutuhan Tidak Sesuai, Lowongan Hanya 572.474 Orang

Anas juga berharap bahwa para ASN yang terpilih melalui jalur CPNS 2023 dan PPPK 2023 nantinya akan mampu memberikan kontribusi positif sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023 juga telah diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 03 Agustus 2023.

Acara ini dihadiri oleh para pejabat pembina kepegawaian dari seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hadir sebagai perwakilan dari Presiden Joko Widodo. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, serta Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, juga turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam forum ini, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan arah kebijakan rekrutmen ASN 2023.

Fokus utama pertama adalah memprioritaskan pelayanan dasar, dengan kategori guru dan tenaga kesehatan mendapatkan formasi paling banyak.

Lebih dari 80 persen dari total formasi 2023 akan diperuntukkan bagi kategori ini.

Baca juga: Menpan RB Beri Bocoran Komposisi CPNS 2023 Untuk Mengisi Kursi Sebagai ASN Sebanyak 572.474 Lowongan

Kebijakan kedua melibatkan rekrutmen talenta di bidang digital dan data scientist, sementara ketiga adalah mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan bahwa rekrutmen ASN juga memiliki tujuan untuk merespons penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Saat ini, jumlah tenaga non-ASN mencapai sekitar 2,3 juta dan sedang dalam proses audit bersama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan peluang kepada tenaga non-ASN, termasuk eks Tenaga Harian Lepas (THL), dengan menyediakan hingga 80 persen dari total formasi 2023 bagi pelamar dari golongan tersebut.

Pada sisi lain, peluang rekrutmen akan diberikan kepada individu yang memiliki keahlian di bidang digital dan data scientist, sebagai bagian dari arah kebijakan kedua.

Selain itu, dalam arah kebijakan ketiga, penekanan pada formasi yang mungkin terdampak oleh perubahan digital akan dikurangi.

Sebelumnya, Kemenpan-RB juga telah menetapkan kebutuhan ASN nasional untuk tahun 2023 sebanyak 1.030.751 lowongan.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Harus Turun Tangan Presiden: Buntut dari Rumitnya Penyelesaian Tenaga Honorer

Namun, beberapa instansi tidak mengusulkan formasi, termasuk beberapa pemerintah daerah yang belum mengoptimalkan usulan mereka.

Dengan demikian, rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 memberi kesempatan lebih luas bagi individu yang berambisi mengabdi dan berkontribusi di sektor publik.

Informasi terkait besaran gaji PNS dan PPPK tahun 2023 juga menjadi perhatian.

Besaran gaji ini telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, mengikuti kelompok golongan dan masa kerja.

Gaji tersebut juga didukung dengan berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi, serta tunjangan kinerja.

Dalam rangka menghadapi pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, calon pelamar diimbau untuk terus memantau informasi resmi yang akan diumumkan oleh pemerintah.

Ini merupakan langkah awal yang penting dalam menghadapi proses seleksi yang kompetitif dan berpotensi mengubah masa depan karir di pelayanan publik.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 DImulai Bulan Depan, Catat 17 Jurusan Lulusan S1 yang Berpotensi Lolos Tinggi

Besaran gaji ASN

Sebagai informasi, besaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023 masih diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Informasi terkait besaran gaji PNS 2023 telah diungkapkan dan mengikuti struktur golongan yang telah ditentukan, yaitu:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai Bulan Depan, Ini Kisi-Kisi, Kualifikasi dan Info Penting Bagi Pelamar

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Benarkah Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai 18-30 September 2023? Ini Respon BKN dan Kemenpan-RB

Selain gaji, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, termasuk tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta peluang pengembangan kompetensi.

Tidak hanya PNS, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 juga diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Gaji PPPK 2023 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

1. Gaji PPPK Golongan I:

Masa Kerja 0 tahun: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Masa Kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.686.200

2. Gaji PPPK Golongan II:

Masa Kerja 3 tahun: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp 2.843.900

3. Gaji PPPK Golongan III:

Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Masa Kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.964.200

4. Gaji PPPK Golongan IV:

Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.089.600

5. Gaji PPPK Golongan V:

Masa Kerja 0 tahun: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 3.879.700

Baca juga: LOWONGAN CPNS 2023 TERBATAS! Kejaksaan Umumkan 4 Formasi Tersedia Untuk 5.095 Lulusan SMA, Apa Saja?

6. Gaji PPPK Golongan VI:

Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.043.800

7. Gaji PPPK Golongan VII:

Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.214.900

8. Gaji PPPK Golongan VIII:

Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.393.100

Tunjangan juga menjadi bagian dari paket gaji PPPK, termasuk tunjangan kinerja.

Jadi, bagi Anda yang berminat mendaftar seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, pastikan Anda mengetahui besaran gaji yang dapat Anda peroleh.

Persiapkan diri Anda sebaik mungkin untuk menghadapi proses rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 serta berkontribusi dalam dunia pelayanan publik. (TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update berita lainnya terkait CPNS 2023 di TribunGayo.com dan Google News

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved