Berita Nasional

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus Sabu 20 Kg Hukuman Mati, Jaringan Malaysia

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menuntut mati empat terdakwa kasus narkoba.

Editor: Rizwan
TribunMedan
Empat terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu 20 kilogram dituntut mati oleh JPU di PN Tanjung Balai. 

Terdakwa Syamsul Sirait dan Sallem Siagian, menghubungi Abdul Hamid untuk menyediakan perahu motor untuk menjemput narkotika jenis sabu dan langsung menyetujuinya dengan menggunakan kapal milik Haji Syahputra.

Abdul Hamid dan Haji Syahputra akan mendapatkan upah Rp 40 juta kalau berhasil membawa narkotika jenis sabu itu masuk ke Indonesia.

Namun, aksi keempatnya telah tercium oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, dan langsung menggagalkan serta mengamankan keempatnya orang terdakwa.(*)

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, Ada Informasi Besaran Gaji untuk Pelamar, Begini Kata BKN

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023: Klarifikasi Terbaru dan Proses Persiapan Lebih Lanjut

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Empat Terdakwa 20 Kg Sabu Dituntut Mati, Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved