Berita Nasional
Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus Sabu 20 Kg Hukuman Mati, Jaringan Malaysia
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menuntut mati empat terdakwa kasus narkoba.
Terdakwa Syamsul Sirait dan Sallem Siagian, menghubungi Abdul Hamid untuk menyediakan perahu motor untuk menjemput narkotika jenis sabu dan langsung menyetujuinya dengan menggunakan kapal milik Haji Syahputra.
Abdul Hamid dan Haji Syahputra akan mendapatkan upah Rp 40 juta kalau berhasil membawa narkotika jenis sabu itu masuk ke Indonesia.
Namun, aksi keempatnya telah tercium oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, dan langsung menggagalkan serta mengamankan keempatnya orang terdakwa.(*)
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, Ada Informasi Besaran Gaji untuk Pelamar, Begini Kata BKN
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023: Klarifikasi Terbaru dan Proses Persiapan Lebih Lanjut
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Empat Terdakwa 20 Kg Sabu Dituntut Mati, Terlibat Jaringan Narkotika Internasional
berita nasional
Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus Sabu 20 Kg Hukuman M
jaringan Malaysia
Tanjungbalai
tribungayo
| Maestro Didong Ceh M Din Diterima di Kemenbud, Seruan untuk Gerakan Pewarisan Budaya Gayo |
|
|---|
| Agus R Sarjono Luncurkan Kumpulan Puisi Terbaru “Seperti Puisi” di PDS HB Jassin |
|
|---|
| Rektor ISI Padang Panjang Buka “Gala Teater" |
|
|---|
| "Terbuang dalam Waktu" dan "Pintu" Dipentaskan di Gala Teater ISI Padang Panjang |
|
|---|
| Mengenang Joko Pinurbo, Malam Apresiasi Sastra di Perpustakaan Baca Tebet Jaksel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-kasus-kepemilikan-narkotika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.