CPNS 2023

Daftar Kementerian dan Instansi Daerah yang Tidak Mengusulkan Lowongan CPNS 2023

Daftar kementerian dan instansi daerah yang tidak mengusulkan formasi CPNS 2023 padahal pendaftaran segera dibuka.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
Daftar Kementerian dan Instansi Daerah yang Tidak Mengusulkan Lowongan CPNS 2023 

Daftar Kementerian dan Instansi Daerah yang Tidak Mengusulkan Lowongan CPNS 2023

TRIBUNGAYO.COM- Daftar kementerian dan instansi daerah yang tidak mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri SIpil ( CPNS 2023 ) padahal pendaftaran CASN akan segera dimulai.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru-baru ini mengeluarkan sebuah edaran yang memiliki implikasi signifikan bagi calon peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Pengumuman tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah daerah di Indonesia tidak akan mengusulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Hal ini menjadi informasi yang sangat penting bagi mereka yang berencana mengambil jalur CPNS 2023.

Sehingga, para calon peserta CPNS 2023 dapat mempersiapkan diri dengan baik jika daerah tempat tinggal mereka tidak termasuk dalam daftar usulan rekrutmen.

Informasi ini diumumkan seiring dengan peluncuran edaran terbaru oleh Kemenpan-RB yang secara spesifik membahas rekrutmen CPNS 2023.

Baca juga: BKN Sudah Tetapkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK: Tinggal Tunggu Restu dari Menpan RB

Sealin itu, pengumuman ini juga menjadi sorotan karena mengungkapkan fakta bahwa sejumlah daerah di seluruh Indonesia memutuskan untuk tidak mengusulkan formasi CPNS 2023.

Pihak Kemenpan-RB tidak memberikan alasan rinci mengenai keputusan ini.

Namun, diyakini bahwa pengusulan formasi CPNS 2023 dan PPPK berkaitan dengan pertimbangan anggaran dan kebutuhan aparatur di masing-masing daerah.

Berikut ini adalah daftar daerah yang telah diumumkan tidak akan mengusulkan rekrutmen CPNS 2023:

Daerah Pendidikan

Daerah ini mencakup tenaga pendidik di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda), tenaga pengajar di instansi pusat, dan tenaga dosen.

Meskipun demikian, sektor ini masih tergolong dalam pertumbuhan positif.

Keputusan ini didasarkan pada proyeksi kebutuhan yang disusun oleh instansi pembina, yaito Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Daerah Kesehatan

Daerah ini mencakup Tenaga Kesehatan di tingkat Pemda dan instansi pusat.

Sama halnya dengan sektor pendidikan, sektor kesehatan juga berada dalam pertumbuhan positif. Proyeksi kebutuhan tenaga kesehatan ini disusun oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: RESMI! BKN Ajukan Permohonan Persetujuan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Kepada MenpanRB, Ini Usulannya

Tenaga Teknis Fungsional

Sektor ini mengalami pertumbuhan nol (zero growth) dan penentuan kebutuhan tenaga di sektor ini didasarkan pada bidang-bidang prioritas nasional, potensi wilayah, serta proyeksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama 10 tahun ke depan.

Tenaga Teknis Pelaksana

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menpan-RB (Permenpanrb) 45/2022, sektor ini memiliki pertumbuhan negatif.

Proyeksi kebutuhan tenaga dalam sektor ini juga mengacu pada proyeksi BUP selama 10 tahun yang disusun oleh BKN.

Perlu dicatat bahwa keputusan daerah-daerah tersebut untuk tidak mengusulkan formasi pada rekrutmen CPNS 2023 memiliki dampak yang signifikan terhadap calon peserta CPNS 2023 dari daerah-daerah tersebut.

Oleh karena itu, bagi mereka yang berencana mengikuti seleksi CPNS 2023, sangat penting untuk memeriksa daftar daerah yang tidak mengusulkan rekrutmen dan mempersiapkan diri dengan baik untuk alternatif lainnya.

Kemenpan-RB juga menekankan pentingnya memahami dan merespons kebijakan ini dengan bijak dan konstruktif, demi kelancaran pelaksanaan pemerintahan di semua tingkatan.

Dengan demikian, para calon pelamar CPNS 2023 diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan kesuksesan dalam menghadapi seleksi CPNS 2023, terlepas dari keputusan beberapa daerah yang tidak mengusulkan rekrutmen dalam tahun ini.

Arah Kebijakan Rekrutmen ASN 2023

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023: Klarifikasi Terbaru dan Proses Persiapan Lebih Lanjut

Menanggapi pengumuman ini, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyoroti arah kebijakan rekrutmen ASN yaitu CPNS 2023 dan PPPK.

Anas menjelaskan bahwa fokus utama akan diberikan pada pelayanan dasar dengan formasi guru dan tenaga kesehatan menjadi yang paling banyak tersedia.

"Hampir 80 persen formasi tahun 2023 akan diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan," ungkap Anas dalam sebuah rapat koordinasi.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan rekrutmen ini akan memberi kesempatan bagi talenta digital dan data scientist.

Selain itu, kebijakan ketiga adalah mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Anas menjelaskan bahwa rekrutmen ASN 2023 juga bertujuan untuk memperkuat penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi untuk tenaga non-ASN atau honorer, termasuk eks THK-II, karena jasa mereka," tambah Anas.

Kesiapan dan pemahaman mendalam akan situasi ini akan menjadi kunci utama dalam meraih kesempatan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Daftar Insatasi Pusat Tidak Mengusulkan CASN Tahun 2023:

1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

2. Badan Standardisasi Nasional

3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisik

4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

6. Ombudsman Republik Indonesia

Baca juga: Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2023: Ratusan Ribu Formasi Tersedia untuk Pendaftar!

Daftar Insatasi Provinsi Tidak Mengusulkan CASN Tahun 2023:

1. Pemerintah Kab. Nias Barat

2. Pemerintah Kota Tanjung Balai

3. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan

4. Pemerintah Kab. Tulang Bawang

5. Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat

6. Pemerintah Kab. Bondowoso

7. Pemerintah Kab. Situbondo

8. Pemerintah Kab. Sambas

9. Pemerintah Kab. Melawi

10. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara

11. Pemerintah Kab. Takalar

12. Pemerintah Kota Palopo

13. Pemerintah Kab. Gianyar

14. Pemerintah Kab. Puncak Jaya

15. Pemerintah Kab. Sarmi

16. Pemerintah Kab. Nduga

17. Pemerintah Kab. Mamuju. (*)

(Tribungayo.com/ Intan Mutia)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved