Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan hak remisi tak bisa diberikan terhadap narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup
Editor:
Mawaddatul Husna
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Tags
Ferdy Sambo
hukuman seumur hidup
Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Mahkamah Agung
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo divonis mati
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.