Polisi Tembak Polisi
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, pidana penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa berkurang jika KUHP Baru berlaku.
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi
TRIBUNGAYO.COM - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Ferdy Sambo yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, mantan kadiv propam Polri tersebut sudah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Lalu melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke MA dan diterima, sehingga hukumannya berubah dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan
Namun, apaila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berlaku, maka hukuman Ferdy Sambo berkurang lagi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, pidana penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa berkurang jika KUHP Baru berlaku.
Hal ini terkait mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang diubah hukumannya oleh MA, dari pidama mati menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir Yosua akan Minta Barang Pribadi Anaknya yang Disita Penyidik
Ia terbukti menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Albert mengatakan, UU No 1/2023 tentang KUHP Baru belum berdampak langsung terhadap putusan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Sebab, ia menerangkan, KUHP Baru belum berlaku sebagai hukum positif saat ini.
Adapun Undang-Undang tersebut baru resmi baru berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
"Karena KUHP Baru belum berlaku sebagai hukum positif dan yang bersangkutan selaku terpidana masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa, terlepas PK-nya ditolak atau dikabulkan nanti," kata Albert kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).
Meski demikian, Albert menuturkan, apabila hukuman terhadap Ferdy Sambo tak berubah hingga KUHP Baru resmi berlaku, maka berkemungkinan hukumannya berkurang menjadi 20 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 69 KUHP Baru, yang berbunyi:
Baca juga: Profil 5 Hakim Mahkamah Agung dalam Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
1. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden (Keppes) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Apa Hukum Mati Dibatalkan?, Putusan Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan 12 April 2023
"Apabila setelah berlakunya KUHP Baru nanti putusan yang bersangkutan (Ferdy Sambo) tetap pidana penjara seumur hidup, maka setelah menjalani pidana penjara 15 tahun, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan ke Presiden dengan pertimbanan Mahkamah Agung, agar pidana penjara seumur hidup tersebut diubah menjadi 20 tahun penjara," terang Albert.
"Perlu dicatat bahwa permohonan belum pasti dikabulkan juga, namun yang pasti adalah paradigma pemidanaan dalam KUHP Baru bukan lagi pada pembalasan (retributivisme) melainkan pada kemanfaatan yang berkeadilan (utilitariansime)," sambungnya.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Isi Percakapan Ferdy Sambo- Eliezer Setelah Pembunuhan Brigadir Yosua
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya inkrah.
Hal ini terkait Ferdy Sambo telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh MA.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang Jika KUHP Baru Berlaku
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Ferdy Sambo
pembunuhan Brigadir J
KUHP Baru
Ferdy Sambo divonis mati
hukuman seumur hidup
Mahkamah Agung
Pakar Hukum Pidana
Universitas Trisakti
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.