Berita Bener Meriah

BPN Bener Meriah Targetkan 5.220 Tanah Bersertifikat Lewat PTSL, Ini Sebaran Lokasinya

Dikatakan, pusat kegiatan PTSL ini diselenggarakan di tiga Kecamatan di Kabupaten Bener Meriah yaitu Kecamatan Bukit, Bener Kelipah & Kecamatan Bandar

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNGAYO.COM
KOLASE Muhammad Arief Asyari Zulad S.Tr selaku kepala seksi survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan brosur 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Badan Pertahanan Negara (BPN) Kabupaten Bener Meriah laksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

"Pendaftaran untuk program ini akan berlangsung hingga September 2023," kata Muhammad Arief Asyari Zulad S.Tr selaku kepala seksi survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah kepada TribunGayo.com, Selasa (22/8/2023).

Dikatakan, pusat kegiatan PTSL ini diselenggarakan di tiga Kecamatan di Kabupaten Bener Meriah yaitu Kecamatan Bukit, Bener Kelipah dan Kecamatan Bandar.

Muhammad Arief menjelaskan jumlah sertifikat tanah yang akan dicetak sebanyak 5.220 dan tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Bener Meriah.

Kemudian dalam program PTSL tersebut, pihaknya juga turut menggandeng pemerintah desa dan kepala dusun supaya program pemerintah pusat tersebut dapat menjangkau seluruh masyarakat.

Menurut Arief pengurusan Sertifikat Tanah lewat program PTSL ini sangat membantu dan serta biaya di gratiskan.

"Ini merupakan program pemerintah pusat, sedangkan di Kabupaten Bener Meriah sudah berjalan sejak tahun 2017," ungkapnya.

Dikatakan Arief lagi, dalam program PTSL ini meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

"Untuk tahun anggaran 2023, Kantor Pertanahan Bener Meriah, menetapkan lokasi PTSL diantaranya di Kecamatan Bandar, Bener Kelipah dan Kecamatan Bukit. Target PTSL ini, sebanyak 5.220 sertafikat hak atas tanah," terangnya.

Selanjutnya Kata Arief, untuk program PTSL tahun 2023 juga terbuka bagi masyarakat yang berdomisili di luar kecamatan yang telah ditetapkan, namun tetap harus memiliki bidang tanah di kecamatan yang telah ditetapkan dalam lokasi TPSL.

Sementara untuk persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan TPSL yaitu mengisi dan menandatangani formular isian dengan lengkap yang akan disediakan oleh Satgas PTSL.

Selanjutnya, foto kopi KTP dan kartu keluarga (KK) asli, SPPT PBB tahun berjalan, surat asal usul tanah (riwayat tanah), surat pernyataan persetujuan tetangga batas, dan surat pernyataan penguasaan fisik (Sporadik).

Berikutnya, fotokopi KTP dua orang saksi sesuai surat pernyataan penguasaan fisik (Sporadik), surat tanah atau surat dasar tanah, namun jika tanah warisan harus melampirkan surat keterangan ahli waris dan akta kematian.

Jika tanah warisan telah dibagi, melampirkan surat keterangan ahli waris dan surat pernyataan pembagian dan akta kematian.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved