Berita Aceh Tengah
Sengketa Warisan, Anak dan Ayah Berdamai Setelah Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah Turunkan Alat Berat
Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah berhasil meredakan ketegangan dalam sengketa warisan antara seorang anak dan ayahnya melalui penyelesaian dama
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah berhasil meredakan ketegangan dalam sengketa warisan antara seorang anak dan ayahnya melalui penyelesaian damai, pada Selasa (22/8/2023)
Sebelumnya Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah telah menetapkan pelaksanaan eksekusi perkara kewarisan nomor 06/Pdt.Eks/2022/MS.Tkn
Sengketa warisan ini telah bergulir di Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah sejak tahun 2022, dimana Iwan Fitra dan Ikhsan menggugat ayah kandungnya bernama Zainudin dan kakaknya Fadillah.
Tidak puas dengan keputusan tersebut Zainudin dan Fadilah kembali mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Selanjutnya Iwan Fitra dan Ikhsan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia namun kasasi tersebut ditolak.
"Akhirnya keputusan yang kita ambil adalah ketetapan dari Mahkamah Syar'iyah Aceh," kata Fauzi selaku Panitera di Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah.
Oelh sebab itu, Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah melakukan eksistensi dengan teknis yang dibagi adalah tanah objek perkara sedangkan segala sesuatu yang ada di atasnya harus di bongkar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Aceh Tengah Ludeskan 2 Rumah, 3 Warga Terluka
Baca juga: Ada Bantuan Pendidikan dan Biaya Hidup, Simak Cara Daftar Program Indonesia Pintar Kuliah 2023
Amatan Tribungayo.com, satu unit alat berat telah dikerahkan menuju objek perkara untuk membongkar bangunan dua pintu ruko dan satu rumah yang terletak di Desa Kebet Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Namun, alat berat itu hanya diparkir saja lantaran ayah dan anak bersepakat untuk melakukan media dan pembagian harta warisan keluarga.
"Pemohon dan termohon eksekusi sepakat untuk melaksanakan isi putusan nomor 332k/Ag/2022," kata Fauzi.
Dalam berita acara damai tersebut disepakati bahwa 3 unit ruko di Tansaril, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah menjadi milik dari Iwan Fitra dan Ikhsa dan satu ruko menjadi bagian Zainudin.
"Seluruh peralatan dan perabotan yang berada di ruko bagian Iwan Fitra dan Ikhsan dipindahkan ke ruko milik Zainudin," tambah Fauzi.
Fauzi menambahkan penetapan sita eksekusi yang sudah dilaksanakan atas objek perkara ang dimaksud pada hari ini dinyatakan dicabut.
"Penyerahan objek-objek eksekusi dilaksanakan secara ijab qabul," ternagnya.(*)
Baca juga: dr Zaidul Akbar Suguhkan Cara Memulai Hidup Sehat, Ternyata Camping Bisa Jadi Solusi, Mengapa?
Baca juga: Fakta Terbaru Wanita Aceh Tengah Lompat dari KMP Aceh Hebat, Sempat Dilaporkan Menghilang
Baca juga: KUMPULAN SIMULASI LATIHAN SOAL TWK CPNS 2023 MATERI DASAR
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Berita Aceh Tengah
sengketa warisan
Anak dan Ayah Berdamai
Aceh Tengah
tribungayo
Mahkamah Syar’iyah
| Objek Wisata Baru di Aceh Tengah, "Sebatas Embun" Tawarkan Keindahan Sunrise dan Lautan Awan |
|
|---|
| Program TMMD Kodim 0106 Aceh Tengah: Pembangunan Rumah Milik Janda Tua di Silih Nara Capai 50 Persen |
|
|---|
| Polres Aceh Tengah Amankan Pemilihan Reje Serentak di 2 Kecamatan, Berikut Nama 3 Reje Terpilih |
|
|---|
| Sempat Ditunda, Grand Final Voli Kutelintang- Pegasing akan Digelar Besok |
|
|---|
| Buntut Aduan Pelayanan Viral, Bupati Aceh Tengah Tinjau Langsung Puskesmas Atu Lintang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Mahkamah-Syariyah-Aceh-Tengah1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.