Berita Aceh Tengah

Sengketa Warisan, Anak dan Ayah Berdamai Setelah Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah Turunkan Alat Berat

Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah berhasil meredakan ketegangan dalam sengketa warisan antara seorang anak dan ayahnya melalui penyelesaian dama

|
Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah berhasil meredakan ketegangan dalam sengketa warisan antara seorang anak dan ayahnya melalui penyelesaian damai, pada Selasa (22/8/2023) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah berhasil meredakan ketegangan dalam sengketa warisan antara seorang anak dan ayahnya melalui penyelesaian damai, pada Selasa (22/8/2023)

Sebelumnya Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah telah menetapkan pelaksanaan eksekusi perkara kewarisan nomor 06/Pdt.Eks/2022/MS.Tkn

Sengketa warisan ini telah bergulir di Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah sejak tahun 2022, dimana Iwan Fitra dan Ikhsan menggugat ayah kandungnya bernama Zainudin dan kakaknya Fadillah.

Tidak puas dengan keputusan tersebut Zainudin dan Fadilah kembali mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh. 

Selanjutnya Iwan Fitra dan Ikhsan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia namun kasasi tersebut ditolak. 

"Akhirnya keputusan yang kita ambil adalah ketetapan dari Mahkamah Syar'iyah Aceh," kata Fauzi selaku Panitera di Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah

Oelh sebab itu, Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah melakukan eksistensi dengan teknis yang dibagi adalah tanah objek perkara sedangkan segala sesuatu yang ada di atasnya harus di bongkar. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Aceh Tengah Ludeskan 2 Rumah, 3 Warga Terluka

Baca juga: Ada Bantuan Pendidikan dan Biaya Hidup, Simak Cara Daftar Program Indonesia Pintar Kuliah 2023

Amatan Tribungayo.com, satu unit alat berat telah dikerahkan menuju objek perkara untuk membongkar bangunan dua pintu ruko dan satu rumah yang terletak di Desa Kebet Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah

Namun, alat berat itu hanya diparkir saja lantaran ayah dan anak bersepakat untuk melakukan media dan pembagian harta warisan keluarga. 

"Pemohon dan termohon eksekusi sepakat untuk melaksanakan isi putusan nomor 332k/Ag/2022," kata Fauzi.

Dalam berita acara damai tersebut disepakati bahwa 3 unit ruko di Tansaril, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah menjadi milik dari Iwan Fitra dan Ikhsa dan satu ruko menjadi bagian Zainudin.

"Seluruh peralatan dan perabotan yang berada di ruko bagian Iwan Fitra dan Ikhsan dipindahkan ke ruko milik Zainudin," tambah Fauzi.

Fauzi menambahkan penetapan sita eksekusi yang sudah dilaksanakan atas objek perkara ang dimaksud pada hari ini dinyatakan dicabut.

"Penyerahan objek-objek eksekusi dilaksanakan secara ijab qabul," ternagnya.(*)

Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah berhasil meredakan ketegangan dalam sengketa warisan antara seorang anak dan ayahnya melalui penyelesaian damai, pada Selasa (22/8/2023)
Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah berhasil meredakan ketegangan dalam sengketa warisan antara seorang anak dan ayahnya melalui penyelesaian damai, pada Selasa (22/8/2023) (Tribungayo.com/Romadani)

Baca juga: dr Zaidul Akbar Suguhkan Cara Memulai Hidup Sehat, Ternyata Camping Bisa Jadi Solusi, Mengapa?

Baca juga: Fakta Terbaru Wanita Aceh Tengah Lompat dari KMP Aceh Hebat, Sempat Dilaporkan Menghilang 

Baca juga: KUMPULAN SIMULASI LATIHAN SOAL TWK CPNS 2023 MATERI DASAR

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved