Berita Nasional

Pelaku UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BLT Rp 3 juta ini diharapkan bisa membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraannya.

TRIBUN WIKI
Pelaku UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya. 

Pelaku UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira, bagi Anda yang sedang mengembangkan usaha.

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 3 juta.

Untuk memperoleh BLT UMKM ini Anda tak perlu mendaftar melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah ditutup sejak tahun lalu.

Baca juga: BLT PIP Rp 1 Juta Cair Agustus 2023, Ini Cara Cek NIK NISN untuk Mendapatkannya

BLT Rp3 juta ini merupakan bagian dari program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, Anda perlu mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan berikut ini:

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.

Baca juga: Kemendikbud akan Segera Cairkan BLT PIP Tahap 2 pada Agustus 2023, Siswa Harus Penuhi Syarat Ini

- Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST).

Jika sudah memenuhi syarat-syarat di atas, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri melalui dua cara berikut:

Melalui perangkat desa setempat

Pelaku UMKM bisa menghubungi kepala desa, lurah, atau kader PKH di wilayahnya untuk mengajukan permohonan menjadi penerima PKH.

Baca juga: BLT PKH Tahap 3 akan Dicairkan pada Juli 2023, Berikut Panduan Lengkap Cara Cek Pengumumannya

Pelaku UMKM harus menyerahkan fotokopi KTP, KKS atau KIP, dan bukti usaha mikro, seperti sertifikat usaha, surat izin usaha, atau nota penjualan.

Melalui aplikasi Cek Bansos

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved