Berita Nasional

Kepala BSKDN Tegaskan Kinerja Perangkat Desa Harus Terus Ditingkatkan

Upaya tersebut diperlukan untuk menggali potensi yang dimiliki desa guna memastikan pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Kepala BSKDN Kemendagri,Ā  Yusharto Huntoyungo saat membuka Seminar Hasil Analisis Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta perangkat desa di seluruh Indonesia meningkatkan kinerjanya.

Hal itu disampaikan Yusharto saat membuka Seminar Hasil Analisis Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Upaya tersebut diperlukan untuk menggali potensi yang dimiliki desa guna memastikan pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan.

Hal itu sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan BSKDN mengenai "Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa".

Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa keberhasilan pembangunan di desa sangat ditentukan oleh kinerja perangkat desa terkait.

"Kunci utama keberhasilan berbagai program yang ada di desa, sangat dipengaruhi oleh bagaimana kinerja aparatur pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara terukur, transparan, akuntabel, profesional, efektif, dan efisien," ungkap Yusharto

Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, keberadaan otonomi desa memungkinkan masyarakat desa dapat melakukan pembangunan berbasis potensi yang dimiliki. Hal itu karena dinamika otonomi desa berbeda dibanding otonomi di provinsi, kabupaten atau kota.

Otonomi di desa didasarkan pada rekognisi atau pengakuan dan penghormatan dari negara atas asal-usul dan adat istiadatnya, bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat.

"Ketentuan ini membuka peluang bagi desa menggunakan otoritasnya untuk memanfaatkan potensi desa, mengelola pembangunan desa secara lebih mandiri dan mempercepat peningkatan kesejahteraan warga desa," tambahnya.

Baca juga: Kemendagri Kaji Penggunaan Dokumen Family Book untuk Perkuat Pencatatan Sipil

Baca juga: Ini Jalan Alternatif Gayo Lues-Medan atau Sebaliknya, Dapat Digunakan Saat Longsor dan Banjir

Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik TR. Fahsul Falah berharap, hasil penelitian tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Hasil penelitian ini harapannya menjadi masukan dan rekomendasi kepada Bapak Menteri Dalam Negeri serta komponen Kementerian Dalam Negeri terkait dalam upaya identifikasi pentingnya strategi kebijakan pengukuran kinerja aparatur pemerintahan desa," terangnya.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Triyuni Soemastono yang hadir sebagai narasumber mengamini pernyataan Yusharto.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas, perangkat desa perlu memiliki sikap critical thinking atau kemampuan untuk bisa berpikir lebih jernih dan lebih rasional. Hal ini baik terhadap apa yang harus dilakukan maupun terhadap apa yang harus dipercaya.

"Misalnya, bagaimana kemampuan perangkat desa mengidentifikasi masalah desanya sendiri harus mampu secara objektif dan komprehensif. Juga kemampuan perangkat desa dalam mengatasi masalah yang teridentifikasi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved