Berita Bener Meriah

Akses Masuk ke SDN Sepeden Bener Meriah Ditutup, Begini Kata Ahli Waris, Kadisdik dan KAHMI

Akses masuk ke SDN Sepeden, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah sebelumnya pada Jumat (25/8/2023) sempat ditutup oleh pemilik lahan

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bener Meriah Alwin Al-Lahad 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Akses masuk ke sekolah Dasar (SD) Negeri Sepeden, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah sebelumnya pada Jumat (25/8/2023) sempat ditutup oleh pemilik lahan,

Hal tersebut dikarenakan masih adanya persoalan sengketa lahan dengan ahli waris tempat di bangunnya Sekolah Dasar tersebut.

Suardi Lut Tawar selaku ahli waris kepada TribunGayo.com mengatakan, sekolah yang dibangun itu merupakan di atas tanah milik orang tuanya yakni Sulaiman Aman Radian (62).

Proses pembangunan sekolah itu kata Suardi pihaknya tidak mengetahui, kemudian juga tidak adanya pemberitahuan.

Hal tersebut dikarenakan juga semasa konflik membara di Aceh, pihaknya bersama keluarganya meninggalkan kebun itu dan pindah ketempat lain.

"Ketika konflik, kebun kami tinggalkan, setelah perdamaian antara GAM dan RI, kami kembali kesana, tiba – tiba, sekolah tersebut sudah berdiri diatas tanah kami," tuturnya kepada TribunGayo.com, Sabtu (26/8/2023).

Menurut Suardi, persoalan sengketa lahan ini sudah lama pihaknya protes, namun demikian tidak ada tanggapan dari pihak pemerintah setempat.

"Sehingga pagi kemarin kami tutup sekolah tersebut, meskipun setelahnya kami buka kembali," kata Suardi.

Baca juga: Jadwal Timnas Voli Putra Indonesia vs Thailand AVC Championship 2023, Ada Gengsi Yang Dipertaruhkan

Baca juga: Prediksi Skor PSS Sleman vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1, Apakah Bajul Ijo Dapat Mendominasi?

Di saat akses Sekolah itu ditutup, pihak dari Dinas Pendidikan Bener Meriah dengan cepat mengambil langkah atas persoalan yang terjadi.

Pihak Disdik Bener Meriah langsung terjun ke lokasi untuk bernegosiasi dengan ahli waris pemilik lahan, hingga dapat menghasilkan kesepakatan yaitu pinjam pakai lahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Disdik Bener Meriah, Ruh Akbar saat dikonfirmasi membenarkan adanya berita acara pinjam pakai tanah tersebut. 

"Kasus sengketa lahan masih dalam tahap negosiasi Pemkab dengan pemilik tanah. Namun, sambil menunggu hasilnya, kita meminta agar tanah itu dipinjam pakai untuk keperluan sekolah terlebih dahulu agar proses mengajar tidak mengganggu," bebernya.

"Pemilik lahan mengizinkan kita dalam jangka waktu satu bulan kedepan, jika dalam satu bulan ini belum ada penyelesaian, kita dari Disdik Bener Meriah akan bernegosiasi kembali soal pinjam pakai tanah tersebut," tambahnya

Sementara penutupan sekolah tersebut juga menuai reaksi dari Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bener Meriah Alwin Al-Lahad.

Menurut Alwi, walaupun kini proses belajar mengajar di SD Negeri Sepeden itu sudah kembali normal dengan karena adanya kesepakatan pinjam pakai dengan Disdik Bener Meriah, namun itu hanya solusi sementara belum permanen.

Baca juga: CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Bolehkah Pelamar Daftar Seleksi Keduanya, Ini Kata Kemenpan RB

Baca juga: SIMAK Penjelasan Terkini BKN Jadwal Akun SSCASN Dibuat untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Menurut Alwi, kasus seperti ini kerap kali terjadi di Kabupaten Bener Meriah, pihaknya menilai dari Pemkab juga tidak ada solusi yang signifikan terhadap persoalan- persoalan tersebut.

"Kasus seperti ini sering terjadi, belum ada perubahan yang signifikan, baik itu keberadaan tanah pasilitas umum (Bandara,terminal) dan tempat Pendidikan.

Kemudian juga tempat ibadah( tanah dan masjid) dan juga tanah perkuburan serta tanah milik pemda lainnya," terang Alwi.

Atas persoalan itu pihaknya menyarankan terhadap Pemkab Daerah agar membuat regulasi dengan memperkuat tugas serta fungsi dari Dinas Kearsipan setempat.

"Dinas Kearsipan harus di optimalkan jangan di pinggirkan," tuturnya 

Kemudian DPRK juga harus support jangan didiamkan, padahal dinas itu meliputi pengelolaan, pengawasan, dan pemeliharaan arsip-arsip pemerintahan di tingkat kampung, kecamatan hingga kabupaten.

"Sehingga dengan begitu, keberadaan aset pemerintah akan kuat dan tidak bisa di gugat," katanya.(*)

Baca juga: Sekda Aceh Hadiri Rakernas Forsesdasi Bahas Sejumlah Isu Strategis

Baca juga: Formakip IAIN Takengon Gelar Jumat Bersih di Kampus Induk

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved