Polisi Tembak Polisi

Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan

Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua

TRIBUNNEWS.COM
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan Selama 10 Tahun Usai Dapat Keringanan. 

Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan Selama 10 Tahun Usai Dapat Keringanan

TRIBUNGAYO.COM - Putri Candrawathi satu diantara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo itu akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 20 tahun penjara.

Namun melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga ia mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: MA Ubah Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Kini Putri Candrawathi menjadi penghuni Lapas Pondok Bambu.

Ditjenpas Kemkumham membenarkan jika saat ini, istri Ferdy Sambo sudah menempati Lapas Pondok Bambu.

"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023) seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Putri Candrawathi Tampil dengan Rambut Diikat

Menurutnya, Putri Candrawathi sempat mejalani pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Pondok Bambu.

"Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati," ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Disisi lain, outfit istri mantan jenderal bintang dua di kepolisian ini cukup menuai sorotan.

Terlihat Putri Candrawati sedang mengenakan blazer dan celana berwarna hitam.

Jika biasanya rambutnya terurai, kali ini Putri Candrawathi memilih mengikat rambutnya.

Tak diketahui secara pasti apakah Putri Candrawathi sempat ke salon atau tidak.

Berdasarkan gambar yang diterima Tribun dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Tribunnews.com)

Hukumannya Disunat

Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan ini buntut dari kakasasi yang diajukan Putri setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Banding ini diajukan karena istri Ferdy Sambo merasa keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Detik-detik Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved