Polisi Tembak Polisi
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan
Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan Selama 10 Tahun Usai Dapat Keringanan
TRIBUNGAYO.COM - Putri Candrawathi satu diantara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 20 tahun penjara.
Namun melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga ia mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: MA Ubah Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara
Kini Putri Candrawathi menjadi penghuni Lapas Pondok Bambu.
Ditjenpas Kemkumham membenarkan jika saat ini, istri Ferdy Sambo sudah menempati Lapas Pondok Bambu.
"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023) seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Putri Candrawathi Tampil dengan Rambut Diikat
Menurutnya, Putri Candrawathi sempat mejalani pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Pondok Bambu.
"Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Disisi lain, outfit istri mantan jenderal bintang dua di kepolisian ini cukup menuai sorotan.
Terlihat Putri Candrawati sedang mengenakan blazer dan celana berwarna hitam.
Jika biasanya rambutnya terurai, kali ini Putri Candrawathi memilih mengikat rambutnya.
Tak diketahui secara pasti apakah Putri Candrawathi sempat ke salon atau tidak.
Berdasarkan gambar yang diterima Tribun dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan.

Hukumannya Disunat
Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan ini buntut dari kakasasi yang diajukan Putri setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Banding ini diajukan karena istri Ferdy Sambo merasa keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Detik-detik Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Lapas Pondok Bambu
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Jakarta Timur
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.