Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.

TRIBUNNEWS.COM
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Isti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi menjalani sidang vonisnya setelah terlebih dahulu Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Baca juga: Sah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Selain Sambo dan Putri, juga ada tiga terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang vonis.

Mereka adalah Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang akan mendengarkan vonis hakim pada Selasa (14/2/2023).

Sementara Bharada E yang merupakan Justice Collaborator dalam kasus ini, akan menjalani sidang vonis Rabu (15/2/2023).

Adapun vonis hakim yang terlebih dahulu dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibanding terdakwa lainnya lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Dihukum Mati? Palu Hakim Tentukan Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup, dan Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Namun, pada Senin (13/2/2022), sidang vonis yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan hukuman vonis mati untuk Ferdy Sambo, dan penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi.

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati, dan istrinya Putri Candrawathi 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati, dan istrinya Putri Candrawathi 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Tribunnews.com)

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun.

Berikut pertimbangan yang memberatkan Putri Candrawathi:

1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Baca juga: Jika Ferdy Sambo Tak Dihukum Maksimal akan Jadi Tamparan Keras bagi Polisi, Ini Kata Pengamat

2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved