Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh

Pengacara Berdarah Gayo Alwien Desry Apresiasi Respon Cepat Panglima TNI

"Kita berharap TNI sebagai pembela negara dan menjaga keutuhan NKRI, juga dapat sebagai pembela rakyatnya," kata Alwien.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
net
Ilustrasi penganiayaan 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Pengacara berdarah Gayo, Aceh, Alwien Desry menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang telah merespons cepat kasus penculikan dan penganiayaan berujung kematian yang diduga melibatkan oknum Paspampres.

"Terimakasih kepada Panglima TNI yang telah mendengarkan seruan rakyat Aceh agar pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap korban Imam Masykur dihukum berat dan dipecat dari TNI," kata Alwien Desry, Senin (28/8/2023).

Selaku putra daerah, lanjut Alwien merasa sedikit terhibur ketika membaca berita dan statement Panglima TNI agar pelaku dijatuhi hukuman seberat beratnya maksimal hukuman mati dan dipecat dari kedinasannya sebagai anggota TNI, meskipun kelurga korban mash dalam suasana duka, ujar Alwien.

Selanjutnya Alwien berharap hukuman berat yang telah diampaikan Panglima TNI tersebut dapat dijadikan pembelajaran berharga bagi setiap anggota TNI, agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.

"Kita berharap TNI sebagai pembela negara dan menjaga keutuhan NKRI, juga dapat sebagai pembela rakyatnya," kata Alwien.

Imam Masykur (25) seorang pemuda asal Bireuen, Provinsi Aceh tewas dianiaya oleh anggota TNI yang juga Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Imam Masykur diculik, dianiaya hingga dibunuh oleh pelaku. Jasadnya ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023).
Meninggalnya Imam Masykur menyisakan duka mendalam bagi keluarganya.Terlebih sebelum ia meninggal, Imam Masykur sempat menghubungi keluarganya memberitahu jika ia sedang dipukuli, dan pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta.
Ia juga sempat mengabari keluarganya, apabila uang tersebut tidak ada maka ia akan dihabisi oleh pelaku.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.

Panglima TNI pun meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Sebelumnya Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan, saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved