Berita Nasional

Jelang Pemilu 2024: Ini Jejak Demokrasi di Indonesia, Pemilihan Umum Pertama Diusung Pada Tahun 1955

Adapun puncak dari Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Dimana Pemilihan Umum yang...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
kompas.com
Sartono berjabat Tangan dengan Prawoto Mangkusasmito dalam Demokrasi Pemilu 1955 (National Archives of Indonesia) 

Salah satu hal yang menjadi tolak ukur sebuah negara demokrasi adalah dilaksanakannya pemilu yang jujur dan adil.

Dasar hukum pelaksanaan Pemilu 1955 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah itu, sesuai dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 1953, Indonesia dibagi ke dalam 16 daerah pemilihan, yaitu:

  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Jawa Barat
  • Jakarta Raya
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Tengah
  • Sumatera Utara
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Sulawesi Utara-Tengah
  • Sulawesi Tenggara-Selatan
  • Maluku
  • Sunda Kecil Timur
  • Sunda Kecil Barat
  • Irian Barat

Pemilu 1955 dipersiapkan oleh Kabinet Wilopo dan baru dilaksanakan pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo dan Kabinet Burhanuddin Harahap.

Terdapat 18 partai politik yang mengikuti Pemilu 1955, sebagai berikut:

  1. Partai Nasional Indonesia (PNI)
  2. Partai Masyumi
  3. NU
  4. PKI
  5. Partai Syarikat Islam Indonesia
  6. Partai Kristen Indonesia
  7. Partai Katolik
  8. Partai Sosialis Indonesia
  9. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
  10. Persatuan Ttarbiyah Islamiyah
  11. Partai Rakyat Nasional
  12. Partai Buruh
  13. Gerakan Pembela Panca Sila
  14. Partai Rakyat Indonesia
  15. Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia
  16. Partai Musyawarah Rakyat Bank
  17. Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia
  18. Persatuan Indonesia Raya

Partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 1955 adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan total suara sebanyak 8.434.653 dan 57 jumlah kursi dalam kabinet.

Pemilu 1971

Pemilu kedua seharusnya diadakan tahun 1958, tetapi baru bisa dilaksanakan pada 1971 karena terjadi masalah keamanan.

Tujuan Pemilu 1971 adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sesuai informasi yang ada, Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 ormas.

Partai politik yang ikut dalam Pemilu 1971 adalah:

  1. NU
  2. Parmusi
  3. PSII
  4. Perti
  5. Partai Kristen Indonesia
  6. Partai Katolik
  7. Partai Murba
  8. IPKI
  9. PNI
  10. Golkar

Pemilu 1971 dimenangi oleh Golkar dengan perolehan suara sebanyak 34.348.672.

Pemilu 1977

Pemilu ketiga dilaksanakan secara serentak pada 2 Mei 1977 untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Pemilu 1977 hanya diikuti oleh tiga partai politik, yaitu Golkar, PPP, dan PDI.

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved