Berita Nasional

Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya

Menurut aturan itu, gaji Paspampres terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

TRIBUNNEWS.COM
Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya. 

Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya

TRIBUNGAYO.COM - Berikut daftar besaran gaji Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Besaran gaji tersebut disesuikan dengan pangkatnya di TNI.

Adapun gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Menurut aturan itu, gaji Paspampres terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

Gaji Paspampres berbeda-beda mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi (Jenderal).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Meninggal Imam Masykur, Oknum Paspampres Praka RM dan 2 TNI Sama-sama dari Aceh

Tugas TNI yang tergabung dalam Paspampres menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2013 adalah melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden dan keluarga atau Wakil Presiden dan keluarganya atau tugas lain sesuai unitnya.

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama:

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100

Baca juga: Sosok Pemuda Aceh ZF, Diduga juga Jadi Korban Kekejaman Oknum Paspampres Praka RM

Gaji Paspampres Golongan II Bintara:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved