Berita Nasional

Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya

Menurut aturan itu, gaji Paspampres terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

TRIBUNNEWS.COM
Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya. 

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500

- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

Tunjangan Paspampres:

Sementara itu, untuk tunjangan TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

- KSAL, KSAU, KASAD*: Rp 37.810.500

- Wakil KSAL, KSAU, KASAD: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved