Berita Nasional

Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya

Menurut aturan itu, gaji Paspampres terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

TRIBUNNEWS.COM
Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya. 

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

*) Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD).

Tunjangan Lain:

- Tunjangan suami atau istri 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

- Tunjangan beras 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua anak

- Tunjangan jabatan, sesuai jabatan struktural TNI: Rp 360.000 - Rp 5.500.000 per bulan

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Gaji Paspampres, TNI Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tertinggi Rp 5,4 Juta

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved