Berita Nasional

Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya

Menurut aturan itu, gaji Paspampres terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

TRIBUNNEWS.COM
Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya. 

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 2.032.600

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Baca juga: KSAD Perintahkan Pomad Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Imam Masykur yang Dilakukan Oknum Paspampres

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama (Pama):

- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi:

- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300

- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal):

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved