Berita Nasional
Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya
Menurut aturan itu, gaji Paspampres terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 2.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.
Baca juga: KSAD Perintahkan Pomad Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Imam Masykur yang Dilakukan Oknum Paspampres
Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama (Pama):
- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi:
- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal):
Pasukan Pengamanan Presiden
Paspampres
gaji paspampres
TNI
Tamtama
bintara
Perwira Pertama
Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
jenderal
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMANĀ Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.