Berita Bener Meriah

Polisi Bener Meriah Ringkus Residivis Curanmor, Beraksi di Apotik Hingga Sikat Kotak Amal Mesjid

"Tersangka juga pernah terlibat dalam kasus ucranmor di wilayah Kabupaten Gayo Lues dalam beberapa waktu lalu," ujar Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti.

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
TribunGayo/ Bustami
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK dalam acara Konferensi Pers tindak pidana kasus Curanmor di halaman Mapolres Bener Meriah, Rabu (5/7/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Seorang residivis berinisial AS (25) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah setelah melakukan pencurian di sebuah apotek  Mei 2023 lalu.

Pengungkapan kasus pencurian ini disampaikan Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK di dampingi wakapolres dan kasatreskrim dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/8/2023) di Halaman Gedung Satreskrim Polres Bener Meriah.

Pelaku AS yang tercatat sebagai warga Kampung Penampaan, kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues sudah kerap kali terlibat dalam kasus pencurian.

"Tersangka juga pernah terlibat dalam kasus ucranmor di wilayah Kabupaten Gayo Lues dalam beberapa waktu lalu," ujar Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti.

Sementara di Bener Meriah tersangka melakukan aksinya pencurian nya di sebuah apotek tepatnya di Kampung Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam.

Dalam aksinya itu tersangka berhasil mengambil satu unit handphone, uang di kasir sebanyak  Rp 3 juta beserta satu unit kotak amal yang berada di depan toko tersebut.

"Uang hasil curian ini pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya," sebut Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti.

Kasus ini terungkap  setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi pencurian ini pada saat pelaksanaan Jumat Curhat di Kampung Simpang Balik.

"Informasi kita dapat dari Jumat Curhat, setelahnya kita arah korban yakni Razali (37) pemilik apotek warga Kampung Simpang Balik untuk membuat laporan ke pihak polisi,"Kata Kapolres lagi.

Saat diintrogasi tersangka AS  mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit handphone dan sejumlah uang juga satu buah kotak amal di Kampung Simpang Balik.

Kemudian saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan," pungkas AKBP Nanang Indra Bakti. (*)

Baca juga: Pemkab Bener Meriah Terima Dua Penghargaan dari KPPN Takengon

Baca juga: Cara Pengisian Formasi CPNS 2023, Lengkap Cara Buat Akun di SSCASN Serta Kisi-Kisi Soal CAT

Baca juga: Kepincut Gadis Gayo, WNA Asal Swedia Masuk Islam di Yayasan Nordeen, Aceh Tengah

Update berita lainnya di TribunGayocom dan GoogleNews

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved