Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh

LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Imam Masykur yang Tewas Ditangan Oknum Paspampres

Mengenai kasus penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur, LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga korban secara jemput bola.

KOLASE TRIBUNGAYO.COM/TRIBUNNEWS.COM
LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Imam Masykur Pemuda Aceh yang Disiksa hingga Tewas oleh Oknum Paspampres. 

"Kita lakukan upaya proaktif ke keluarga korban, namun saya belum tahu kapan (tim LPSK) dijadwalkan berangkat, tapi saya sudah kasih perintah segera dilakukan," kata Hasto, Selasa (29/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Imam Masykur Pemuda Aceh yang Baru Setahun Merantau ke Jakarta Kini Tewas di Tangan Oknum Paspampres

Menurutnya, jika pihak keluarga berniat mengajukan permohonan, LPSK siap melindungi keluarga korban hingga proses hukum berjalan.

Berdasarkan tujuan, hingga proses hukum berjalan mulai tingkat penyidikan hingga peradilan militer, pihak keluarga mendapat pendampingan perlindungan dan hukum dari LPSK.

LPSK juga siap menghitung nilai restitusi dari kerugian yang telah dialami pihak keluarga.

Keluarga Buat Laporan ke Polisi

Sebagai informasi, keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal penculikan Imam Masykur pada 14 Agustus 2023.

Laporan keluarga Imam Masykur tersebut diterima dengan nomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hingga akhirnya, petugas memastikan jasad yang ditemukan di Karawang adalah Imam Masykur.

Petugas lantas mengabarkan hal itu kepada keluarga Imam Masykur dan meminta untuk datang ke RSPAD Jakarta Pusat untuk menjemput jenazah.

Keluarga korban pun mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur pada 24 Agustus 2023.

Pihak keluarga lalu membawa jenazah Imam Maskur ke kampung halamannya di Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen.

Sejauh ini, total ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.

Tiga tersangka dari anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Sementara untuk tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Masriadi/Rizky Syahrial) (Wartakotalive.com/Rendy Rutama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Cari Keluarga Imam Masykur, Tawarkan Perlindungan di Kasus Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved