Rumah Sakit Regional Ambruk

Update! Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional Takengon, Ini Nama-namanya

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Ambruknya ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Regional Takengon, Aceh Tengah, Senin (7/11/2022) 

Update! Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional Takengon, Ini Nama-namanya

TRIBUNGAYO.COM - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah.

Hal tersebut ditetapkan oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan jika pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah itu.

Baca juga: Tim Gabungan Polda Aceh dan BPKP Kembali Dalami TKP  Ambruknya Rumah Sakit Regional Takengon

Dikatakan, kerugian negara yang diakibatkan dari kasus tersebut mencapai Rp 1.174.551.284.

Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis (31/8/2023).

Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.

Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Aceh Geledah Dinkes Aceh Tengah Terkait Ambruknya Rumah Sakit Regional Takengon

"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," demikian, kata Winardy. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved