Berita Viral

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim:Terdakwa Menikmati Perbuatannya hingga Lakukan Selebrasi

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas hakim.

Kolase Foto TribunGayo.com/Tribunnews.com
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terdakwa Menikmati Perbuatannya hingga Lakukan Selebrasi. 

"(Juga) menetapkan satu unit mobil Rubicon (yang tak lain barang buti perkara) warna hitam dijual di muka umum dan dilelang lalu hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban, David," kata Hakim.

Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Kekasih Mario Dandy, AG Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Mario Dandy juga ditetapkan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Dalam persidangan, hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy kepada David Ozora membuat korban luka berat dan mengalami kerugian dari sisi kesehatan karena tak bisa pulih 100 persen.

Terlebih terdakwa juga merupakan pelaku utama yang menganiaya David Ozora hingga koma.

"Mengingat peran terdakwa yang mengakibatkan luka berat kepada korban, maka adalah adil apabila terdakwa bertanggung jawab atas restitusi yang dibebankan," lanjut hakim.

Baca juga: Anak Mantan Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio, Terancam 12 Tahun Penjara

Kewajiban pembayaran restitusi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rp120 miliar kepada Mario Dandy.

Adapun aturan pembayaran restitusi diatur dalam beberapa ketentuan, di antaranya UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022.

Vonis Sesuai Tuntutan

Vonis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa di ruang sidang.

Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario lantaran anak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana.

Ia juga terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved