CPNS 2023

Prosedur dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 Lewat Aplikasi, Simak Tahapannya

Sejak tanggal 20 Maret 2023 lalu, portal registrasi SKCK Online secara resmi dinonaktifkan dan dipindahkan ke dalam aplikasi Presisi POLRI Super App.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com
Prosedur dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 Lewat Aplikasi, Simak Tahapannya 

Sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKCK secara offline, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:

Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara membuat SKCK secara offline

Berikut prosedur untuk mengajukan pembuatan SKCK secara offline melalui Kantor Kepolisian.

  • Bagi calon pelamar CPNS 2023, bisa membawa dokumen tersebut ke Polres sesuai alamat KTP untuk mengajukan permohonan SKCK.
  • Setelah itu, pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan.
  • Bagi pemohon SKCK baru, dapat mengambil rumus sidik jari yang disediakan oleh Polres.
  • Serahkan formulir dan formulir ke petugas dan lakukan pembayaran, lalu berikan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.
  • Tunggu petugas menerbitkan SKCK baru. Jika SKCK baru sudah jadi, petugas akan memanggil nama pemohon SKCK dan menyerahkannya ke yang bersangkutan.
  • Sementara itu, permohonan SKCK untuk seleksi CPNS 2023 juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id .

Nah begitulah tata cara dan syarat membuat SKCK untuk seleksi CPNS tahun 2023.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti CPNS tahun ini, bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: UPDATE Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Cara Cek Formasi Lowongan Bisa Melalui Link Ini

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved