CPNS 2023
Prosedur dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 Lewat Aplikasi, Simak Tahapannya
Sejak tanggal 20 Maret 2023 lalu, portal registrasi SKCK Online secara resmi dinonaktifkan dan dipindahkan ke dalam aplikasi Presisi POLRI Super App.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Prosedur dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 Lewat Aplikasi, Simak Tahapannya
TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 semakin mendekat, dan para calon pelamar sudah seharusnya mempersiapkan syarat administrasi mereka.
Proses pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada tanggal 17 September 2023, dan ini merupakan kesempatan bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari sektor publik Indonesia.
Pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara online melalui tautan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat diakses di https://daftarsscasn.bkn.go.id/login.
Ini adalah langkah penting bagi calon pelamar untuk mengakses informasi pendaftaran dan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan.
Mengingat waktu yang semakin mendekat, calon pelamar harus segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS.
Salah satu dokumen yang sangat penting adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.
SKCK bukanlah dokumen sembarangan, ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2023.
Seperti diketahui SKCK ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, sehingga penting untuk mendapatkannya sesuai dengan jadwal pendaftaran.
Proses pengurusan SKCK untuk pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan di kantor kepolisian tingkat Polres.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 di BRIN Segera Dibuka, Ada 500 Formasi Tersedia,Cek Syarat Utama dan Khususnya
Di sini, pemohon akan menjalani proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Proses ini melibatkan pengecekan catatan kepolisian pemohon, termasuk riwayat kriminal jika ada.
Namun, kemudahan juga telah diberikan kepada masyarakat untuk mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara online.
Sebelumnya, masyarakat dapat mengurus SKCK secara online melalui laman resmi di https://skck.polri.go.id/.
Namun, sejak tanggal 20 Maret 2023 lalu, portal registrasi SKCK Online secara resmi dinonaktifkan dan dipindahkan ke dalam aplikasi Presisi POLRI Super App.

Pemindahan proses pengurusan SKCK ke dalam aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat.
Dengan menggunakan Presisi POLRI Super App, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK dengan lebih efisien dan mengikuti prosesnya secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Selain SKCK, calon pelamar CPNS 2023 juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen lainnya, seperti ijazah, transkrip nilai, kartu tanda penduduk (KTP), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua berkas yang dibutuhkan telah siap dan dalam kondisi yang baik sebelum tanggal pendaftaran CPNS 2023 dibuka.
Pendaftaran CPNS adalah kesempatan besar untuk bergabung dengan sektor pelayanan publik Indonesia.
Dengan persiapan yang baik, termasuk pengurusan SKCK dan dokumen-dokumen lainnya, calon pelamar dapat meningkatkan peluang mereka untuk berhasil dalam proses seleksi CPNS 2023.
Lalau, apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana prosedur permohonan SKCK secara online?
Baca juga: Rincian Jadwal Seleksi CPNS 2023 Serta Cara Daftar Akun SSCASN
Syarat pembuatan SKCK secara online
Sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKCK secara online, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:
- Ponsel dengan koneksi internet
- Aplikasi Presisi POLRI Super App
- Pas foto ukuran 4x6
- Foto berpakaian sopan dan berkerah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Ijazah (pilih salah satu).
Cara membuat SKCK secara online

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/9/2023), berikut adalah prosedur untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App:
- Download aplikasi Presisi POLRI Super App di Play Store atau App Store
- Klik menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru”
- Bikin akun menggunakan nomor telepon. Bagi Anda yang sudah memiliki akun, silakan masuk
menggunakan nomor telepon dan password - Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”
- Isi data keperluan pada kolom yang disediakan, termasuk data lainnya seperti email dan
alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”
- Klik “Bayar”. Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp 30.000
- Barcode bukti pendaftaran dan pembayaran akan dikirim melalui email. Silakan buka email
- Anda lalu unduh barcode pendaftaran
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran
- Kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih
- Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK fisik.
Demikian mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App.
Melalui aplikasi tersebut dapat memudahkan Anda untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SKCK untuk daftar CPNS 2023 secara online.
Baca juga: KPK Buka CPNS 2023 Sebanyak 214 Formasi, Cek Syaratnya
Syarat pembuatan SKCK secara offline
Sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKCK secara offline, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:
Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara membuat SKCK secara offline
Berikut prosedur untuk mengajukan pembuatan SKCK secara offline melalui Kantor Kepolisian.
- Bagi calon pelamar CPNS 2023, bisa membawa dokumen tersebut ke Polres sesuai alamat KTP untuk mengajukan permohonan SKCK.
- Setelah itu, pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan.
- Bagi pemohon SKCK baru, dapat mengambil rumus sidik jari yang disediakan oleh Polres.
- Serahkan formulir dan formulir ke petugas dan lakukan pembayaran, lalu berikan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.
- Tunggu petugas menerbitkan SKCK baru. Jika SKCK baru sudah jadi, petugas akan memanggil nama pemohon SKCK dan menyerahkannya ke yang bersangkutan.
- Sementara itu, permohonan SKCK untuk seleksi CPNS 2023 juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id .
Nah begitulah tata cara dan syarat membuat SKCK untuk seleksi CPNS tahun 2023.
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti CPNS tahun ini, bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: UPDATE Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Cara Cek Formasi Lowongan Bisa Melalui Link Ini
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
SKCK
online
offline
CPNS 2023
pendaftaran
syarat
Kepolisian
Presisi POLRI Super App
berita tribun gayo hari ini
CPNS 2025: Portal Resmi Pendaftaran, Link, dan Cara Membuat Akun |
![]() |
---|
Info Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 Terbaru: Lowongan di Kemensos, Kemenhub dan Bawaslu |
![]() |
---|
18.557 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Bawaslu di ACC Menteri PANRB: Menyongsong Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Kabar Terbaru! Pemerintah Lagi Detailkan Formasi PPPK-CPNS 2024 untuk IKN, Pendaftaran Segera Dibuka |
![]() |
---|
Daftar Link Pengumuman dan Kode Kelulusan CPNS Setjen DPR RI 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.