CPNS 2023

Prosedur dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 Lewat Aplikasi, Simak Tahapannya

Sejak tanggal 20 Maret 2023 lalu, portal registrasi SKCK Online secara resmi dinonaktifkan dan dipindahkan ke dalam aplikasi Presisi POLRI Super App.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com
Prosedur dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 Lewat Aplikasi, Simak Tahapannya 

Namun, sejak tanggal 20 Maret 2023 lalu, portal registrasi SKCK Online secara resmi dinonaktifkan dan dipindahkan ke dalam aplikasi Presisi POLRI Super App.

aplikasi Presisi POLRI Super App 1
aplikasi Presisi POLRI Super App

Pemindahan proses pengurusan SKCK ke dalam aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat.

Dengan menggunakan Presisi POLRI Super App, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK dengan lebih efisien dan mengikuti prosesnya secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Selain SKCK, calon pelamar CPNS 2023 juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen lainnya, seperti ijazah, transkrip nilai, kartu tanda penduduk (KTP), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua berkas yang dibutuhkan telah siap dan dalam kondisi yang baik sebelum tanggal pendaftaran CPNS 2023 dibuka.

Pendaftaran CPNS adalah kesempatan besar untuk bergabung dengan sektor pelayanan publik Indonesia.

Dengan persiapan yang baik, termasuk pengurusan SKCK dan dokumen-dokumen lainnya, calon pelamar dapat meningkatkan peluang mereka untuk berhasil dalam proses seleksi CPNS 2023.

Lalau, apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana prosedur permohonan SKCK secara online?

Baca juga: Rincian Jadwal Seleksi CPNS 2023 Serta Cara Daftar Akun SSCASN

Syarat pembuatan SKCK secara online

Sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKCK secara online, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:

  • Ponsel dengan koneksi internet
  • Aplikasi Presisi POLRI Super App
  • Pas foto ukuran 4x6
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Ijazah (pilih salah satu).

Cara membuat SKCK secara online

aplikasi Presisi POLRI Super App 2
Tampilan aplikasi Presisi POLRI Super App

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/9/2023), berikut adalah prosedur untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App:

  • Download aplikasi Presisi POLRI Super App di Play Store atau App Store
  • Klik menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru”
  • Bikin akun menggunakan nomor telepon. Bagi Anda yang sudah memiliki akun, silakan masuk
    menggunakan nomor telepon dan password
  • Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”
  • Isi data keperluan pada kolom yang disediakan, termasuk data lainnya seperti email dan
    alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”
  • Klik “Bayar”. Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp 30.000
  • Barcode bukti pendaftaran dan pembayaran akan dikirim melalui email. Silakan buka email
  • Anda lalu unduh barcode pendaftaran
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran
  • Kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih
  • Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK fisik.

Demikian mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App.

Melalui aplikasi tersebut dapat memudahkan Anda untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SKCK untuk daftar CPNS 2023 secara online.

Baca juga: KPK Buka CPNS 2023 Sebanyak 214 Formasi, Cek Syaratnya

Syarat pembuatan SKCK secara offline

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved