CPNS 2023

Prosedur dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 Lewat Aplikasi, Simak Tahapannya

Sejak tanggal 20 Maret 2023 lalu, portal registrasi SKCK Online secara resmi dinonaktifkan dan dipindahkan ke dalam aplikasi Presisi POLRI Super App.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com
Prosedur dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 Lewat Aplikasi, Simak Tahapannya 

Prosedur dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 Lewat Aplikasi, Simak Tahapannya

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 semakin mendekat, dan para calon pelamar sudah seharusnya mempersiapkan syarat administrasi mereka.

Proses pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada tanggal 17 September 2023, dan ini merupakan kesempatan bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari sektor publik Indonesia.

Pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara online melalui tautan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat diakses di https://daftarsscasn.bkn.go.id/login.

Ini adalah langkah penting bagi calon pelamar untuk mengakses informasi pendaftaran dan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan.

Mengingat waktu yang semakin mendekat, calon pelamar harus segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS.

Salah satu dokumen yang sangat penting adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.

SKCK bukanlah dokumen sembarangan, ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2023.

Seperti diketahui SKCK ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, sehingga penting untuk mendapatkannya sesuai dengan jadwal pendaftaran.

Proses pengurusan SKCK untuk pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan di kantor kepolisian tingkat Polres.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 di BRIN Segera Dibuka, Ada 500 Formasi Tersedia,Cek Syarat Utama dan Khususnya

Di sini, pemohon akan menjalani proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Proses ini melibatkan pengecekan catatan kepolisian pemohon, termasuk riwayat kriminal jika ada.

Namun, kemudahan juga telah diberikan kepada masyarakat untuk mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara online.

Sebelumnya, masyarakat dapat mengurus SKCK secara online melalui laman resmi di https://skck.polri.go.id/.

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved