CPNS dan PPPK 2023

Kemendikbud Keluarkan SE Terbaru Terkait Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Simak Poinnya

SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani berisi panduan resmi untuk calon PPPK yang akan mendaftar sebagai guru...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Instagram @nunuksuryani
Kemendikbud Keluarkan SE Terbaru Terkait Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Simak Poinnya 

Hal ini penting agar calon PPPK dapat memilih bidang tugas yang sesuai dengan kualifikasi mereka.

SE terbaru ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendaftaran PPPK Guru tahun 2023 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Calon PPPK diharapkan mematuhi ketentuan yang terdapat dalam SE ini untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan baik.

Dengan SE ini, Kemendikbud berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan merekrut guru-guru yang berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang mereka lamar.

Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan pendaftaran dan proses seleksi PPPK Guru tahun 2023, calon PPPK diharapkan mengacu pada SE yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Baca juga: Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Dimulai Hari ini, 20 Kementerian dan Lembaga Sudah Umumkan Formasi

Dimana pendaftaran PPPK tahun 2023 akan dibuka mulai Minggu (17/9/2023).

Rekrutmen PPPK pada tahun 2023 merupakan fokus pemerintah dengan formasi yang lebih banyak darii Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pemerintah membuka 572.496 formasi yang dibagi untuk CPNS dan PPPK, dengan rincian formasinya:

Formasi CPNS: 28.903 orang

Formasi PPPK: 543.593 orang:

Instansi pusat

  • PPPK: 49.959 orang

Instansi daerah

  • PPPK Guru: 296.084 orang
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
  • PPPK Teknis: 42.826 orang

Dari jumlah formasi PPPK tersebut, dapat dirincikan kembali bahwa penerimaan PPPK JF Guru lebih banyak dari daftar jabatan lainnya.

Dimana rekrutmen PPPK Guru 2023 ini menjadi fokus utama pemerintah sebagai lankah penanganan tenaga honorer atau Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun jumlah formasi PPPK Guru 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebanyak 296.084 orang yang tersebar di pemerintah daerah.

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved