CPNS dan PPPK 2023
Kemendikbud Keluarkan SE Terbaru Terkait Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Simak Poinnya
SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani berisi panduan resmi untuk calon PPPK yang akan mendaftar sebagai guru...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kemendikbud Keluarkan SE Terbaru Terkait Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Simak Poinnya
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023.
SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani berisi panduan resmi untuk calon PPPK yang akan mendaftar sebagai guru di tahun 2023.
Dimana syarat yang perlu diperhatikan oleh para pelamar PPPK Guru 2023 terkait klasifikasi Akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran.
Melalui akun instagram resmi Nunuk Suryani @nunuksuryani membagikan SE terkait persyaratan untuk PPPK Guru 2023 pada Sabtu (16/9/2023).
Berikut adalah beberapa poin penting yang terkandung dalam SE terbaru Kemendikbud:
1. Persyaratan Akademik
Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), atau setidaknya sertifikat pendidik yang relevan.
Baca juga: NIK Aktif Jadi Syarat Utama Pendaftaran CPNS 2023, BKN Ingatkan: Periksa Terlebih Dahulu
2. Pendaftaran Sesuai Sertifikat Pendidik
Calon PPPK Guru diharapkan mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Ini berarti bahwa pemohon dengan sertifikat pendidik tertentu harus mendaftar untuk posisi yang sesuai dengan sertifikat tersebut.
3. Alternatif Pendaftaran
Apabila calon PPPK Guru tidak memiliki sertifikat pendidik yang relevan, mereka masih dapat mendaftar dengan memenuhi persyaratan kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang dimiliki.
4. Kualifikasi Bidang Tugas
Daftar kualifikasi akademik seperti yang disebutkan pada poin 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dijelaskan pada poin 2 untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar oleh calon PPPK Guru akan tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
| 7.956 Pelamar CPNS dan PPPK Ikut Tes CAT di Takengon, Aceh Tengah |
|
|---|
| Link Download Sertifikat Peserta CPNS 2023 dan PPPK yang Telah Ikuti Ujian SKD & Seleksi Kompetensi |
|
|---|
| Link Live Score SKD CPNS 2023 dan PPPK, Lokasi Ujian 304 Titik, 1 Juta Peserta Mulai Ujian Hari Ini |
|
|---|
| 11.913 CPNS Kejaksaan di Aceh Ikuti Ujian SKD, Cek Lokasi di Aceh Tengah dan 3 Lokasi Lainnya |
|
|---|
| Ini Jadwal Pembagian Sesi 1,2,3,4 Tes SKD Peserta CPNS 2023 dan PPPK 2023 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kemendikbud-Keluarkan-SE-Terbaru-Terkait-Syarat-Pendaftaran-PPPK-Guru-2023-Simak-Poinnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.