CPNS dan PPPK 2023

2 Alasan Klasik Penyebab Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Tertunda, Apa Saja? Simak Jadwal Terbarunya

Alasan klasik yang menjadi penyebab tertundanya pelaksanaan CPNS 2023 mungkin sudah terlintas dibenak Sebagian para calon pelamar.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Cut Eva
kolase Tribungayo.com
2 Alasan Klasik Penyebab Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Tertunda, Apa Saja? Simak Jadwal Terbarunya 

2 Alasan Klasik Penyebab Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Tertunda, Apa Saja? Simak Jadwal Terbarunya

TRIBUNGAYO.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya meluncurkan perubahan jadwal terbaru mengenai waktu dimulainya pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023, pada Sabtu (16/9/2023).

Surat Edaran BKN dengan Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal perubahan jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun ini.

Itu artinya, jadwal pelaksanaan CASN yang meliputi PPPK dan CPNS 2023 oleh Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 secara resmi dinyatakan tidak berlaku.

Ternyata, terdapat dua alasan klasik yang mendasari tertundanya jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang dilansir dari akun Instagram @/cpnsindonesia.id pada Minggu (17/9/2023).

Alasan klasik yang menjadi penyebab tertundanya pelaksanaan CPNS 2023 mungkin sudah terlintas dibenak Sebagian para calon pelamar.

Karena pada bulan Juni lalu, alasan serupa juga menjadi dalang dibalik tertundanya jadwal pendaftaran CPNS 2023.

Lantas, Apa sajakah dua alasan yang menyebabkan pendaftaran CPNS 2023 harus tertunda begitu saja?

Alasan Tertundanya Pendaftaran CPNS 2023

Bukan tanpa alasan, pihak pemerintah dalam hal ini BKN dan Kemenpan-RB memutuskan untuk menunda jadwal pelaksanaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Adapun alasan yang mendasar adalah proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan PPPK tahun anggaran 2022 sesuai dengan keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.

Alasan selanjutnya adalah, instansi pusat dan daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi data formasi dengan beberapa ketentuan.

Yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non ASN paling banyak 80 persen.

Sedangkan, untuk kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.

Dua alasan tersebutlah yang akhirnya menyebabkan jadwal CASN harus tertunda.

Baca juga: Cara Beli dan Pasang Materai Elektronik Saat Mendaftar CPNS 2023 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved