CPNS dan PPPK 2023

Kemendagri Rekrut CPNS 2023, Berikut Rincian Formasi dan Syaratnya

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan pihaknya mengeluarkan pengumuman berisi formasi dan ketentuan CPNS tersebut

Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com
Kemendagri Rekrut CPNS 2023, Berikut Rincian Formasi dan Syaratnya 

TRIBUNGAYO.COM - Sejumlah instansi pusat mulai mengumumkan formasi CPNS 2023 yang akan diterima.

Seperti Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri) menerima puluhan CPNS 2023.

CPNS 2023 yang akan diterima Kemendagri adalah formasi asisten ahli.

Informasi rekrutmen CPNS 2023 sudah merebak sejak Minggu.

Sumber adanya pembukaan CPNS 2023 Kemendagri tersebut dibagikan oleh akun TikTok @kelas_cpns****, Minggu (17/9/2023).

"Informasi resmi CPNS Kemendagri RI 2023 Untuk link download PDF resmi di sini ya," tulis pengunggah sebagaimana dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com.

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar Pengumuman Nomor 800.1.2/4991/SJ tentang Seleksi Pengadaan PNS Kemendagri Tahun Anggaran 2023.

Pengumuman tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PNS Kemendagri Suhajar Diantoro, pada 15 September 2023.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan pihaknya mengeluarkan pengumuman berisi formasi dan ketentuan CPNS tersebut.

"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Simak Penjelasan BKN Terkait Keterangan Khusus dan Umum Jenis Pengadaan Seleksi CPNS 2023 & PPPK

Namun demikian, Benni tidak mengungkapkan di mana informasi resmi tersebut dapat disimak atau diakses masyarakat.

Sementara itu, pantauan Kompas.com pada Senin pukul 15.00 WIB, situs resmi webropeg.kemendagri.go.id masih belum memuat pengumuman serupa.

Situs seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Kemendagri dengan alamat infocasn.kemendagri.go.id pun belum dapat diakses karena sedang dalam tahap perbaikan.

Berikut formasi CPNS Kemendagri 2023

Merujuk Pengumuman Nomor 800.1.2/4991/SJ yang dibenarkan Benni, Kemendagri membuka 20 formasi asisten ahli dosen dengan perincian sebagai berikut:

1. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: S2 Hukum, S2 Hukum dan Pembangunan, S2 Hukum Agraria dan Pertanahan, S2 Hukum Publik.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi yang terdiri dari 1 lulusan terbaik, 1 putra/putri Papua, dan 1 umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

2. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: S2 Akuntansi.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua formasi yang terdiri dari 1 lulusan terbaik dan 1 umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

3. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: S2 Statistika Terapan.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi untuk kebutuhan umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Baca juga: BKN Berikan Tips Agar Pelamar CPNS 2023 dan PPPK tidak Gagal Seleksi Administrasi

4. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: S2 Manajemen Bencana, S2 Mitigasi Bencana. Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua formasi untuk umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

5. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: S2 Inovasi Sistem dan Teknologi, Magister Terapan Rekayasa Teknologi Informasi.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi untuk umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

6. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: S2 Bahasa Inggris.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi dengan perincian 1 disabilitas dan 2 umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

7. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: S2 Pendidikan Teknologi Informasi, S2 Pendidikan Digital.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua formasi untuk umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

8. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: Magister Terapan Rekayasa Keselamatan dan Risiko.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua untuk umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Baca juga: Pemerintah Provinsi Jatim Rekrut PPPK 7.744 Orang, Pelamar dari Honorer dan Umum, Cek Info Disini

Berikut syarat CPNS Kemendagri

Sebelum mengikuti seleksi CPNS Kemendagri, calon pelamar perlu memenuhi sejumlah syarat umum, seperti:

Warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, serta taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bersedia mengabdi pada Kemendagri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS.

Merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan tingkat pendidikan Magister (S2) dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan luar negeri.

Baca juga: INFO Lowongan Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung 1.669 Orang, Simak Syarat hingga Cara Mendaftar

Berikut tata cara pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mulai 20 September 2023, dengan alur:

Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor induk kependudukan (NIK) kepala keluarga pada KK.

Isi biodata dan kolom lainnya. Pelamar mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pelamar mengunggah swafoto dan melakukan pengecekan ulang data.

Cetak "Kartu Informasi Akun".

Pelamar masuk atau login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.

Pelamar melengkapi data diri yang valid.

Pelamar memilih instansi "Kementerian Dalam Negeri" dan lanjut memilih jenis kebutuhan, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi kebutuhan, lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi.

Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk pindai atau scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca.

Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Simpan data yang telah diperiksa pada "Resume Pendaftaran" dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar.

Cetak "Kartu Pendaftaran SSCASN 2023" untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.(*)

Baca juga: Prediksi Soal Tes SKD CPNS 2023 Terbaru Materi TWK Lengkap Kunci Jawaban

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved