CPNS dan PPPK 2023

Menpan RB Tetapkan Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023, Ini Rinciannya

Perlu diiketahui, SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP)

Editor: Rizwan
Tribungayo.com
Menpan RB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Ini Rinciannya 

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Nilai ambang batas atau passing grade sebagai pedoman dalam seleksi CPNS 2023 tahun ini.

Saat ini, seleksi CPNS 2023 masih dalam tahap pengumuman dan pendaftaran.

Bagi Anda yang ikut seleksi CPNS 2023 bisa melihat ambang batas ditetapkan melalui keputusan Menpan RB sehingga menjadi paduan sehingga bisa lulus dalam seleksi tersebut.

Mengutip Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal tes SKD yang wajib diperoleh peserta.

Perlu diiketahui, SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) sebagai berikut:

Baca juga: Kemenkes Rekrut Ratusan CPNS 2023, Yuk Lihat Formasi dan Mendaflar di Link Ini

Tes TWK bertujuan untuk meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.

Tes TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sebagai berikut:

Nilai ambang batas TWK: 65

Nilai ambang batas TIU: 80

Nilai abang batas TKP: 166

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.

Baca juga: BKN Buka Layanan Pengaduan Bagi Pelamar yang Alami Kendala Daftar CPNS 2023 dan PPPK, Lihat Disini

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved