Beriita Aceh Tenggara

Kejari Aceh Tenggara Ekspose ADD 45 Desa Terkait Dugaan Korupsi, Simak Penegasan GeRAK Aceh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara bersama tim Inspektorat Aceh Tenggara telah mengekspos 45 desa yang dana desa diduga menyimpang atau korupsi.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Ketua Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara bersama tim Inspektorat Aceh Tenggara telah mengekspos 45 desa yang dana desa diduga menyimpang atau korupsi.

Dana desa yang diekspose juga ikut menyeret kepala desa atau Pengulu Kute yang anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2020 hingga 2022.

Hal itu dikatakan Kajari Aceh Tenggara Erawati SH MH didampingi Kasi Pidsus, R Bayu Ferdian SH MH dan Kasi Intelijen, Zainul Arifin SH MH kepada TribunGayo.com, Senin (25/9/2023).

Dikatakan, tim telah ekspose 45 desa yang diduga Pengulu Kute melakukan penyimpangan atau korupsi dana desa sejak tahun 2020, 2021 dan 2022. 

Dalam ekspos kasus ini, dihadiri Kepala Inspektur Abdul Kariman, Irbansus dan auditor Inspektorat pada Jumat (22/9/2023) di Kejari Agara.

"Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada beberapa Pengulu Kute yang sudah mengembalikan temuan dari ADD," katanya.

Namun, secara detail belum terdata yang mengembalikan temuan tersebut.

Jadi, lanjut Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, dalam waktu dekat tim Kejari Aceh Tenggara bersama Inspektorat Agara akan mengekspos kembali 45 desa yang melibatkan 45 Pengulu Kute selama tiga tahun dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga: Polda Aceh Tetapkan Seorang Tersangka KasusTambang Ilegal di Aceh Tenggara

Baca juga: Kadisdikbud Aceh Tenggara Kumpulkan Kepsek, Ingatkan Pelamar jangan Percaya Calo PPPK Guru

Penegasan GeRAK Aceh

Terkait hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, menilai penanganan kasus dugaan korupsi di internal Pemkab Aceh Tenggara cukup lamban dan dinilai tak serius. 

Buktinya, dugaan penyimpangan itu ada yang terjadi sejak tiga tahun (2020, 2021 dan 2022).

"Dampak lambannya kinerja Inspektorat sehingga tak memberikan efek jera para oknum Pengulu Kute, sehingga temuan dan persoalan ADD terus dilakukan masyarakat," katanya.

Namun, sepertinya para oknum Pengulu Kute santai karena belum ada yang begitu cepat diproses hukum kendati temuan penyimpangan ADD sudah bertahun-tahun.

Padahal, menurut GeRAK Aceh, apabila ada pengembalian berdasarkan temuan Inspektorat itu harus dikembalikan selama 60 hari.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved