Beriita Aceh Tenggara
Kejari Aceh Tenggara Ekspose ADD 45 Desa Terkait Dugaan Korupsi, Simak Penegasan GeRAK Aceh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara bersama tim Inspektorat Aceh Tenggara telah mengekspos 45 desa yang dana desa diduga menyimpang atau korupsi.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara bersama tim Inspektorat Aceh Tenggara telah mengekspos 45 desa yang dana desa diduga menyimpang atau korupsi.
Dana desa yang diekspose juga ikut menyeret kepala desa atau Pengulu Kute yang anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2020 hingga 2022.
Hal itu dikatakan Kajari Aceh Tenggara Erawati SH MH didampingi Kasi Pidsus, R Bayu Ferdian SH MH dan Kasi Intelijen, Zainul Arifin SH MH kepada TribunGayo.com, Senin (25/9/2023).
Dikatakan, tim telah ekspose 45 desa yang diduga Pengulu Kute melakukan penyimpangan atau korupsi dana desa sejak tahun 2020, 2021 dan 2022.
Dalam ekspos kasus ini, dihadiri Kepala Inspektur Abdul Kariman, Irbansus dan auditor Inspektorat pada Jumat (22/9/2023) di Kejari Agara.
"Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada beberapa Pengulu Kute yang sudah mengembalikan temuan dari ADD," katanya.
Namun, secara detail belum terdata yang mengembalikan temuan tersebut.
Jadi, lanjut Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, dalam waktu dekat tim Kejari Aceh Tenggara bersama Inspektorat Agara akan mengekspos kembali 45 desa yang melibatkan 45 Pengulu Kute selama tiga tahun dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca juga: Polda Aceh Tetapkan Seorang Tersangka KasusTambang Ilegal di Aceh Tenggara
Baca juga: Kadisdikbud Aceh Tenggara Kumpulkan Kepsek, Ingatkan Pelamar jangan Percaya Calo PPPK Guru
Terkait hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, menilai penanganan kasus dugaan korupsi di internal Pemkab Aceh Tenggara cukup lamban dan dinilai tak serius.
Buktinya, dugaan penyimpangan itu ada yang terjadi sejak tiga tahun (2020, 2021 dan 2022).
"Dampak lambannya kinerja Inspektorat sehingga tak memberikan efek jera para oknum Pengulu Kute, sehingga temuan dan persoalan ADD terus dilakukan masyarakat," katanya.
Namun, sepertinya para oknum Pengulu Kute santai karena belum ada yang begitu cepat diproses hukum kendati temuan penyimpangan ADD sudah bertahun-tahun.
Padahal, menurut GeRAK Aceh, apabila ada pengembalian berdasarkan temuan Inspektorat itu harus dikembalikan selama 60 hari.
Tetapi, ini tak diwujudkan dan terus menerus berkepanjangan.
Untuk itu, GeRAK Aceh meminta kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kejari Aceh Tenggara agar mengawal 45 desa yang bermasalah ADD dan juga laporan masyarakat lainnya soal ADD hingga tuntas.(*)
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA dengan Gaji 5 Juta Per Bulannya
Baca juga: Ini Daftar 3 Bacapres dan Satu Bacawapres Urus SKCK ke Polri
Baca juga: Klasemen Liga Italia 2023: Juventus Kalah Usai Digebuk Tuan Rumah Sassuolo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Askhalani-Koord-GeRAK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.