Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh
Hotman Paris Ungkap Pembunuhan Imam Masykur Diduga Diperintah Pengusaha, Ini Sosoknya
"Jadi diduga ada bosnya lagi di atas, katanya bosnya pengusaha. Jadi kejadian sudah berlangsung lama," ucap Hotman.
Hotman Paris Ungkap Pembunuhan Imam Masykur Diduga Diperintah Pengusaha, Ini Sosoknya
TRIBUNGAYO.COM - Kuasa Hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan ada seseorang yang memerintahkan tiga oknum TNI untuk memeras kliennya, Imam Masykur.
Sebelumnya diberitakan Imam Masykur pemuda asal Bireuen, Aceh tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan yang kemudian disiksa.
Jasad Imam Masykur ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Almarhum Imam Masykur Pantas Mendapatkan Hukuman Mati
Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yakni Praka HS dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Baca juga: Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur Selama Proses Hukum di Jakarta
Terkait pemerasan itu, Hotman Paris mengungkapkan ternyata sudah lama berjalan.
Oknum-oknum ini diduga sengaja datang kepada penjual obat jenis G, lalu memeras dan memukuli para penjual itu.
"Jadi diduga ada bosnya lagi di atas, katanya bosnya pengusaha. Jadi kejadian sudah berlangsung lama," ucap Hotman.
Informasi ini diterima Hotman dari masyarakat yang mengadu ke firma hukumnya, yaitu Hotman 911.
Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah Imam Masykur Sudah Keluar dari RSPAD, Kadispenad: Ada Pendarahan di Otak
Hotman mengatakan, seseorang yang diduga memerintah tiga oknum TNI ini merupakan seorang pengusaha swasta, bukan dari kalangan militer.
"Seorang pengusaha oknum swasta bukan dari militer, ini dialah yang mengkoordinasi ini," kata Hotman.
"Jadi diduga praktik memeras ini ke banyak tokoh, sudah berlangsung lama," ucap dia.
Dari beberapa dugaan itu, Hotman meminta kepolisian menangkap pihak yang diduga auktor intelektualis dalam kasus ini.
Baca juga: Bentuk Tim Advokasi dan Mitigasi Kasus Imam Masykur, TIM Libatkan 50 Pengacara Asal Aceh
"Itu yang harusnya kami omongkan ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya agar dikembangkan ke penyidikan agar bosnya juga segera ditangkap," tutur dia.
Pomdam Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur
Pomdam Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur oleh tiga oknum TNI.
Rekonstruksi itu digelar secara tertutup di Mapomdam Jaya, Selasa (26/9/2023) kemarin.
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, terdapat 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Baca juga: Fauziah Ibunda Imam Masykur yang Meninggal Ulah Oknum TNI Temui Hotman Paris, Fakta Baru Terungkap
Rekonstruksi ini adalah tahap akhir dalam proses penyidikan.
"Rekonstruksi ini dilakukan sebelum dilimpahkan ke oditur militer," kata Irsyad di lokasi.
"Agar kami bisa mencocokkan antara keterangan saksi, keterangan korban, dengan keterangan tersangka di lapangan," imbuh dia.
Irsyad menjelaskan, Imam ternyata meninggal dunia dalam perjalanan di Tol Cimanggis.
Tiga oknum TNI ini kemudian membuang jasad Imam di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Baca juga: LPSK Temui Seorang Saksi di Aceh, Kasus Imam Masykur Dibunuh Oknum Paspampres, Ibu Korban ke Jakarta
"Di mana korban meninggal diketahui meninggal di Jalan Tol Cimanggis," ujar Irsyad.
Berdasarkan rekonstruksi, pihak TNI menyatakan bahwa semua keterangan sudah cocok, salah satunya berkait keterangan tiga oknum TNI yang juga membuang satu korban selamat.
"Semua sesuai dengan keterangan. Sudah cocok, termasuk korban yang selamat juga," tutur dia.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Irsyad memastikan, tiga oknum TNI itu akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti, kan sudah mati korbannya," ucap dia.
Irsyad mengatakan, pasal tambahan kemungkinan juga akan disampaikan saat pelimpahan berkas perkara ini ke oditur militer.
"Pasal tambahan nanti akan kami sampaikan saat pelimpahan," kata dia.
Langkah TNI menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat para pelaku turut didukung kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea.
Pasalnya, pada saat rekonstruksi, Hotman melihat jelas bahwa para pelaku merencanakan pembunuhan korban.
"Jadi urutan kejadian tadi kelihatan jelas, sangat pantas diterapkan bukan hanya penganiayaan yang menyebabkan kematian orang, tapi sudah mengarah ke pembunuhan 340 KUHP. Mudah-mudahan ancaman hukuman mati," papar Hotman. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Hotman Paris
pembunuhan
Imam Masykur
Oknum TNI
Bireuen
Aceh
Polda Metro Jaya
Paspampres
pengusaha
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Nasib Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur Ditentukan Hari Ini |
![]() |
---|
Pertemuan yang Tak Diharapkan Terjadi, Ibunda Imam Masykur Syok Dihampiri Keluarga Pembunuh Anaknya |
![]() |
---|
4 Saksi Kunci Kasus Imam Masykur Dibawa ke Jakarta, Satu Diantaranya Belum Pernah Muncul ke Publik |
![]() |
---|
FAKTA Sidang Perdana Pembunuhan Imam Masykur Asal Aceh, Oditur Militer Ungkap Kekejaman 3 Oknum TNI |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuh Almarhum Imam Masykur Pantas Mendapatkan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.