Keber Badan Penghubung Pemerintah Aceh
Pj. Gubernur Achmad Marzuki Serahkan SK Masa Jabatan Tiga Pj Bupati di Aceh
Penjabat Gubernur Aceh, berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu.
Penulis: Nurkhalis | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh yang berakhir masa tugasnya pada Rabu (11/10/2023) hari ini kembali diperpanjang hingga satu tahun kedepan.
Perpanjangan masa tugas ketiganya yakni, Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD.
Penyerahan SK Mendagri kepada tiga Pj Bupati tersebut oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Rabu (11/10/12023) di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta.
Penjabat Gubernur Aceh, berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu. Dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS : Mendagri Perpanjang Jabatan Pj Bupati Aceh Tenggara Hingga 2024
Baca juga: Penguatan Literasi Data dan Pembangunan di Aceh Tengah Melalui Program Dewi Cantik dan Solehah
Baca juga: Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Strategi Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam
Pj Gubernur Aceh
Achmad Marzuki
Mendagri
Masa Tugas
Pj Bupati
Nagan Raya
Aceh Tenggara
Aceh Barat
berita terkini tribungayo
| Wagub Aceh Fadullah Bahas Dana Otsus dalam Rapat dengan Forbes DPR RI dan DPD RI |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Kembali Bantu Pulangkan Jenazah Asal Pidie Jaya Dari Jakarta |
|
|---|
| Pj Ketua Dekranasda Aceh Apresiasi Promosi Kebudayaan Aceh di Festival Tari Ratoh Jaroe |
|
|---|
| Istri Pj Gubernur Aceh Selaku Kabid IV PKK Pusat Dampingi Ketum PKK Tinjau RSUD Kalideres |
|
|---|
| Pj Gubernur Aceh Paparkan Terkait Uji Keterbukaan Informasi Aceh di Hadapan Komisi Informasi Pusat |
|
|---|
