Keber Badan Penghubung Pemerintah Aceh

Pj. Gubernur Achmad Marzuki Serahkan SK Masa Jabatan Tiga Pj Bupati di Aceh

Penjabat Gubernur Aceh, berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu.

|
Penulis: Nurkhalis | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan SK Mendagri kepada tiga Pj Bupati masing-masing Aceh Tenggara, Aceh Barat dan Nagan Raya, Rabu, (11/10/12023) di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta. 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh yang berakhir masa tugasnya pada Rabu (11/10/2023)  hari ini kembali diperpanjang hingga satu tahun kedepan. 

Perpanjangan masa tugas ketiganya yakni, Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD. 

Penyerahan SK Mendagri kepada tiga Pj Bupati tersebut oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Rabu (11/10/12023) di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta. 

Penjabat Gubernur Aceh, berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu. Dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS : Mendagri Perpanjang Jabatan Pj Bupati Aceh Tenggara Hingga 2024

Baca juga: Penguatan Literasi Data dan Pembangunan di Aceh Tengah Melalui Program Dewi Cantik dan Solehah

Baca juga: Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Strategi Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved