Breaking News

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Diduga Miliki Sabu, Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Dua orang tersangka diduga miliki sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara di Desa Perapat Hilir.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Bidhumas Polres Aceh Tenggara
DIDUGA MILIKI SBAU - Dua orang tersangka berinisial MFA (26) warga Desa Perapat Hilir dan RAP (36) warga Desa Tualang Lama beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar di Polres Aceh Tenggara, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dua tersangka berinisial MFA (26) dan RAP (36) ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, pada Kamis (20/11/2025).
  • Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Dua orang tersangka diduga miliki sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MFA (26), warga Desa Perapat Hilir, dan RAP (36), warga Desa Tualang Lama.

Keduanya turut diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pulonas Baru

Kronologi Penangkapan

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi dalam siaran pers pada Minggu (22/11/2025) menjelaskan penangkapan kedua tersangka bermula ketika personel Satresnarkoba menerima informasi adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Perapat Hilir.

Petugas segera menuju lokasi dan menemukan tersangka MFA  sedang berdiri di depan rumahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menanyakan keberadaan sabu yang disimpan MFA , kemudian tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut berada di dalam kamar rumahnya.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali menanyakan apakah masih ada narkotika lainnya.

Selanjutnya, tersangka MFA menunjukkan dua bungkus sabu ukuran kecil yang disembunyikan di bawah bebatuan di depan rumahnya.

Saat diinterogasi lebih lanjut, MFA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RAP, warga Desa Tualang Lama, Kecamatan Deleng Pokhisen.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RAP

Dalam pemeriksaan awal, RAP juga mengakui bahwa dirinya menjual sabu kepada MFA.

Baca juga: Diduga Miliki Sabu, 2 Pemuda di Aceh Tenggara Diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Darul Hasanah

Barang Bukti Diamankan

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MFA:

  • 2 bungkus sabu ukuran sedang dengan brutto 5,13 gram
  • 2 bungkus sabu ukuran kecil dengan brutto 0,41 gram
  • 1 ball plastik bening
  • 1 timbangan digital warna hitam
  • 1 gunting warna oranye
  • 2 pipet warna bening
  • 3 unit handphone
  • Uang tunai Rp 2.130.000
  • 1 tas sandang warna hitam

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. (*) 

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Bener Meriah: 439,02 Gram Sabu Diblender dan Dibuang ke Septic Tank

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved