Berita Bener Meriah

Gugatannya Kandas di PN Bener Meriah, Yusmuha Segera di PAW dari Anggota DPRK

Bahkan majelis menghukum Yusmuha yaitu mantan anggota DPRK Bener Meriah terlibat kasus Narkotika ini untuk membayar biaya perkara.

|
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Wakil Ketua DPP Partai Aceh Dr. Nurlis Effendi (kanan) dan kuasa hukum Partai Aceh Fadjri di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Rabu (6/9/2023) 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah, menolak gugatan Yusmuha terhadap Partai Aceh (tergugat).

Data yang diterima TribunGayo.com dalam persidangan putusan Majelis hakim pengadilan Bener Meriah menyatakan bahwa gugatan Yusmuha tidak dapat diterima.

Bahkan majelis menghukum Yusmuha yaitu mantan anggota DPRK Bener Meriah terlibat kasus Narkotika ini untuk membayar biaya perkara.

Kemudian sebaliknya dalam putusan pengadilan yang diterbitkan pada Kamis (12/10/2023), majelis hakim menerima eksepsi terhadap Partai Aceh.

"Putusan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan. Selain itu juga melindungi partai politik dari unsur-unsur negatif seperti narkoba," kata Dr. Nurlis Effendi, Wakil Ketua DPP Partai Aceh yang juga bertindak selaku kuasa hukum tergugat, kepada TribunGayo.com pada Jumat (13/10/2023).

Nurlis mengatakan ketika di pengadilan dirinya turut didampingi olah para pengurus Partai Aceh yang juga advokat.

Mereka diantaranya adalah Dr Teuku Rasyidin (Wakil Sekretaris DPP Partai Aceh), Fadjri SH (Ketua Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi DPP Partai Aceh) serta Lukman Hakim SH (Kepala Sekretariat DPP Partai Aceh).

Untuk diketahui, Yusmuha mengugat perdata Partai Aceh dengan perbuatan melawan hukum.

Yusmuha merupakan mantan anggota legislatif Partai Aceh di DPRK Bener Meriah.

Namun di tengah jalan,dirinya terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Yusmuha. "PAW itu terjadi karena ada persoalan yang mendasar pada yang bersangkutan,"kata Nurlis.

Nurlis menambahkan, Yusmuha ditangkap polisi setempat dengan tuduhan terlibat narkoba, sementara saat ini kasusnya sedang disidangkan di pengadilan yang sama.

"Partai Aceh sangat anti-narkoba. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya," tuturnya

Menurut Nurlis, posisi seorang legislatif yang terbelit narkoba sangat merugikan Partai Aceh.

Karena fungsinya sebagai anggota dewan yang semestinya bekerja untuk kepentingan rakyat itu justru menjadi merugikan rakyat.

Partai Aceh tidak ingin mencederai kepercayaan rakyat, karena itu pihak partai dengan dengan tegas mengambil sikap terhadap Yusmuha dengan dilakukan pemecatan hingga Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Prose PAW tersebutlah yang digugat Yusmuha terhadap Partai, alasannya, proses PAW tidak melalui proses pemberitahuan kepadanya," ujarnya.

Selanjutnya kata Nurlis hal itu disampaikan Yusmuha kepada majelis melalui beberapa saksi yang dihadirkannya ke pengadilan.

Namun, saksi-saksi dari Yusmuha tersebut justru memberi penjelasan bahwa tidak ada kewajiban Partai Aceh untuk memberitahu Yusmuha untuk proses PAW tersebut.

Selain itu, Yusmuha juga tidak menempuh prosedur penyangkalan melalui proses di internal Partai Aceh, yaitu melalui mahkamah partai.

"Yusmuha langsung meloncat menggugat ke pengadilan, seharusnya, persoalan tersebut diselesaikan secara internal partai, akhirnya majelas hakim menolak gugatakan Yusmuha terhadap Partai Aceh," pungkas Nurlis. (*)

Baca juga: Ratusan Personel Polres Bener Meriah Gelar Simulasi Pengamanan Hadapi Pemilu 2024

Baca juga: Senator Aceh Abdullah Puteh Kunjungi Pintu Rime Gayo Bener Meriah

Baca juga: Berikut Bahan Latihan Prediksi Soal SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP Serta Kunci Jawaban

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved