Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nasional

OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru Sampai 9 Oktober 2023

Perlu diketahui oleh masyarakat, apabila ingin mengajukan pinjaman ke pinjol harus memilih perusahaan yang telah mengantongi izin regulator.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNNEWS.COM
Otoritas Jasa Keuangan merilis daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal terbaru sampai 9 Oktober 2023. 

• AwanTunai

• Danakini

• Singa

• DANAMERDEKA

• EASYCASH

• PINJAM YUK

• FinPlus

• UangMe

• PinjamDuit

• DANA SYARIAH

• BATUMBU

• Cashcepat

• klikUMKM

• Gampang

• cicil

• lumbungdana

• 360 KREDI

• Dhanapala

• Kredinesia

• Pintek

• ModalRakyat

• SOLUSIKU

• Cairin

• TrustIQ

• KLIK KAMI

• Duha SYARIAH

• Invoila

• Sanders One Stop Solution

• DanaBagus

• UKU

• KREDITO

• AdaPundi

• Lentera Dana Nusantara

• Modal Nasional

• Komunal

• Restock.ID

• TaniFund

• Ringan

• Avantee

• Gradana

• Danacita

• IKI Modal

• Ivoji

• Indofund.id

• iGrow

• UTF-8

• Danai.id

• DUMI

• LAHAN SIKAM

• gazwa.id

• KrediFazz

• Doeku

• Aktivaku

• Danain

• Indosaku

• Jembatan Emas

• EDUFUND

• Gandeng Tangan

• PAPITUPI SYARIAH

• BantuSaku

• danabijak

• AdaModal

• Samakita

• KawanCicil

• CROWDE

• KlikCair

• ETHIS

• SAMIR

• LATAS

• Asetku

• Findaya

Demikian daftar pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK.

OJK juga mengimbau masyarakat supaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin.

Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved